AYOJAKARTA.COM –Menyusul wajib Booster sebagai persyaratan melakukan perjalanan, PT KAI turut memberlakukan aturan baru bagi para pemakai jasa Kereta Api.
PT KAI mengimbau pada seluruh masyarakat untuk segera melakukan vaksin dosis ke 3 / booster, agar lebih mudah ketika berpergian kemana-mana menggunakan kereta api.
Merujuk pada SE No. 72 Kemenhub 2022, mulai 17 Juli 2022, seluruh penumpang KA antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan skrining.
Baca Juga: 4 Perawatan Tubuh yang Disunahkan Bagi Wanita, Yuk Lakukan Agar Makin Cantik Sekaligus Dapat Pahala
Mengutip @kai121_ , Senin, 11 Juli 2022, terdapat beberapa persyaratan untuk berpergian menggunakan kereta api mulai 17 Juli 2022, yakni :
Persyaratan naik KA Antarkota mulai 17 Juli 2022
- untuk penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Sementara untuk penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 2, wajib melampirkah hasiol negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
-Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis ke 3/booster, tidak diwajibkan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen.
Baca Juga: Twitter Bakal Tuntut Elon Musk Gara-gara Batal Beli Sahamnya
-Adapun penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24jam dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
-Penumpang anak-anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis 1, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
-Untuk penumpang anak-anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis 2, tidak diwajibkan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen.
-Sedangkan untuk penumpang anak-anak di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen. Namun wajib berpergian dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga: Tips Cegah Kolesterol Tinggi Gara-gara Pesta Daging Kurban Idul Adha, Jangan Lupa Sarapan Ini
Persyaratan Naik KA Lokal / Komuter / Jarak Dekat / Aglomerasi :
Untuk penumpang yang minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen.
Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk penumpang anak-anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCT ataupun rapid test antigen. Namun, wajib berpergian dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Seluruh regulasi mengacu pada SE No. 72 Tahun 2022 Kementrian Perhubungan, tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Vaksin Berhadiah Yamaha di Jakarta Fair Kemayoran
Sementara itu, aturan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi dalam menggunakan Kereta Api, yakni :
-Suhu badan tidak lebih dari 37,3° C.
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu.
-Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
-Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
-Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama dalam perjalanan.
Jangan lupa, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan tepat dan benar pada setiap perjalanan KA. Arif Nurrohman

Share this article
Mulai 17 Juli 2022 , KAI membuat aturan baru dengan mensyaratkan sejumlah aturan bagi pengguna jasa ketika hendak berpergian dengan kereta