JAKARTA, AYOJAKARTA.COM- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh segenap pekerja di seluruh Indonesia.
Tidak terkecuali ASN bahkan pensiunan. Usai Presiden Jokowi menandatangani PP THR, Gaji ke-13 dan tukin, diperkirakan 2 minggu jelang Lebaran ASN dan pensiunan THR akan cair.
Melansir dari Suara.com- jaringan Ayojakarta.com Jumat (15/4/2022) berikut perkiraan rincian THR pensiunan yang akan diterima oleh pensiunan berdasarkan gaji pokok pensiunan PNS:
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
- PNS Golongan I : Rp1.560.800-Rp2.014.900
- PNS Golongan II : Rp1.560.800-Rp2.865.000
- PNS Golongan III : Rp1.560.800-Rp3.597.800
- PNS Golongan IV : Rp1.560.800-Rp4.425.900
2. Pensiunan Pokok Janda/Duda PNS yang Dipensiun
- PNS golongan I : Rp1.170.600
- PNS golongan II : Rp1.170.600-Rp 1.375.200
- PNS golongan III : Rp1.170.600-Rp1.727.000
- PNS golongan IV : Rp1.170.600-Rp2.124.500
Baca Juga: Tok! Presiden Tandatangani PP THR Bagi ASN dan Pensiunan, Siap-siap Tinggal Tunggu Pencairan
3. Pensiunan Pokok Janda/Duda PNS yang Meninggal
- PNS golongan I : Rp1.560.800-Rp1.934.800
- PNS golongan II : Rp1.560.800-Rp2.746.500
- PNS golongan III : Rp1.786.100-Rp3.453.300
- PNS golongan IV : Rp2.111.400-Rp4.243.600
4. Pensiunan Pokok Orang Tua PNS yang Meninggal
- PNS golongan I : Rp312.160-Rp386.960
- PNS golongan II : Rp312.160-Rp549.300
- PNS golongan III : Rp357.220-Rp690.660
- PNS golongan IV : Rp422.280-Rp848.720
Selamat menunggu pencairan THR!
Share this article
Usai Presiden Jokowi menandatangani PP THR, Gaji ke-13 dan tukin, diperkirakan 2 minggu jelang Lebaran ASN dan pensiunan THR akan cair.