JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Info dan jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Jakarta pada hari ini, Senin 11 April 2022 bisa dicek di lima lokasi ini.
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin, layanan SIM keliling Jakarta pada pekan kedua April 2022 ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM keliling Jakarta tersebut yakni:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland dan LTC Glodok
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng dan IIMS PRJ Kemayoran
Seperti diketahui, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Akhir Pekan, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 9 April 2022
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Cara Perpanjangan SIM Online
Sejatinya, untuk memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online dapat dilakukan sebagai berikut, seperti dikutip dari Korlantas
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
Baca Juga: TMC Polda Metro Jaya Rilis Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 8 April 2022
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Share this article
pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan,