KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya telah menilang sebanyak 293 kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan batas muatan barang di jalan tol.
Penilangan dilakukan hasil dari kebijakan tilang elektronik atau e-TLE yang telah berlaku sejak Jumat 1 April 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kamera tilang elektronik telah merekam dan memfoto ratusan kendaraan yang melanggar dua aturan tersebut.
Tak hanya memberlakukan penilangan, petugas kepolisian juga menahan puluhan kendaraan lantaran melanggar aturan batas kecepatan dan batas muatan barang.
"Ada sebanyak 293 kendaraan yang ditilang dan 23 kendaraan diamankan," ujarnya, Senin 4 April 2022 kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar kecepatan maksimal dan pelanggar batas muatan barang di sejumlah ruas jalan tol di Jakarta mulai 1 April 2022.
Kamera tilang elektronik telah dipasang di 5 ruas jalan tol di wilayah Jakarta di antara di ruas Jalan Tol Jakarta- Cikampek (tol bawah), kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, lalu ruas Jalan Tol Sedyatmo arah ke bandara, kemudian ruas jalan tol dalam kota, lalu ruas Jalan Tol Kunciran Cengkareng.
Sementara itu, kamera pelanggaran batas muatan telah dipasang di Jalan Tol JORR dan di Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Baca Juga: Polisi Bakal Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta Secara Langsung dan Melalui ETLE
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan tilang eletronik atau e-TLE akan mengambil foto pengendara yang memacu kendaraannya melebihi kecepatan 100 km/jam dan pelanggar batas muatan.
"Nantinya, akan dilakukan penindakan secara full mulai tanggal 1 April 2022. Surat tilang akan dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya dengan prosedur e-TLE yang berlaku. Apabila tidak melakukan pembayaran denda, maka akan di blokir kendaraan tersebut," ujarnya, Senin 28 Maret 2022.
Share this article
Penilangan dilakukan hasil dari kebijakan tilang elektronik atau e-TLE yang telah berlaku sejak Jumat 1 April 2022.