KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Bareskrim Polri memeriksa afiliator binary option yakni Doni Salmanan terkait kasus platform Quotex. Doni menjalani pemeriksaan polisi sejak Selasa 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Ia diperiksa polisi terkait kasus dugaan judi online aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex. Ia juga diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Doni Salmanan memenuhi panggilan sebagai saksi dan diperiksa penyidik Direktorat Siber Polri.
"Update penanganan DS, saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Direktorat Siber tadi pagi jam 10.00 WIB, tentunya dilakukan prokes, sebelum dilakukan pemeriksaan diswab terlebih dahulu dan hasil negatif. Kemudian, setelah itu DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB," ujarnya, Selasa 8 Maret 2022 malam.
Baca Juga: Fix! Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Investasi Aplikasi Binomo, Indra Kenz Hari ini Ditahan
Pemeriksaan Doni berlangsung lebih dari 13 jam. Menurut Ramadhan, penyidik juga melakukan gelar perkara, nantinya gelar perkara itu untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka.
"Saat pemeriksaan tersebut diselingi waktu Ishoma ya, istirahat, makan. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara, setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum dan pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara. Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.
Setelah melakukan gelar perkara, kata Ramadhan, penyidik menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Doni Salmanan disangkakan sejumlah pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kemudian setelah ditetapkan tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan dijerat beberapa Pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan, Jenderal Polisi Gadungan dan Istri Raup Rp1 Miliar dari Korban
Ramadhan menjelaskan, penahanan Doni Salmanan didasari dari dua alasan, yakni alasan subjektif dan objektif.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan, tentu ada beberapa alasan terkait penahanan tersebut yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun dimana ancaman TPPU 20 tahun," tuturnya.
Nantinya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kemana saja aliran dana Doni Salmanan.
"Sementara, DS masih diperiksa. Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Tentu proses ini masih berlangsung, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tutur Ramadhan.
Selain menahan dan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka, polisi juga akan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset Doni Salmanan yang berasal dari tindak pidana tersebut.
"Barang bukti yang disita ada hp jenis iPhone 13, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yg terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit whitdraw, satu flashdisk file hasil download video YouTube king Salman," katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka, Ini Perannya
Untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut, penyidik kemungkinan akan memeriksa istri dari Doni Salmanan.
"Ya (istri DS akan diperiksa). Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan ke pada sipapaun, apakah ke keluarga atau orang lain, pihak manapun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucapnya.
Selama lebih dari 13 jam pemeriksaan, Doni Salmanan mendapatkan 90 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik. Menurut Ramadhan, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan dengan sangat kooperatif.
"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Jadi yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada sebanyak 90 pertanyaan yang diebrikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," katanya.

Share this article
Pemeriksaan Doni berlangsung lebih dari 13 jam. Menurut Ramadhan, penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menentukan status saksi.