KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Petugas kepolisian menangkap pedagang bakso berinisial Y lantaran menjadi penadah motor curian.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Y, ia mengaku membeli motor Honda Vario dari dua pelaku begal berinisial DS dan BMF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pelaku Y membeli motor dari hasil tindak pencurian begal seharga Rp 2,5 juta.
Menurut pengakuan Y, kata Zulpan, motor tersebut rencananya akan digunakannya untuk usaha jualan bakso.
"Alasan Y untuk digunakan usaha sebagai tukang bakso. Dia mengerti kendaraan yang dibelinya tanpa ada surat, sehingga dikategorikan kejahatan," ujarnya, Jumat 4 Maret 2022.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Karyawan Atta Halilintar
Motor hasil tindak pencurian begal itu merupakan milik RDS (28) yang menjadi korban begal di Jalan Arteri Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis 3 Maret 2022 dini hari.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku DS berperan sebagai eksekutor, sedangkan pelaku BMF berperan sebagai pengendara motor atau joki.
"Tersangka DS berperan sebagai eksekutor dan mengancam korban menggunakan pisau lipat. Kemudian BMF berperan sebagai joki atau pilot," jelas Zulpan.
Sebelum melakukan pembegalan, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari pengendara motor yang akan dijadikan sebagai korban. Kemudian, kedua pelaku memepet korban dan menarik jaketnya hingga terjatuh.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Tiang Monorel Kuningan Terancam 7 Tahun Penjara
"Saat korban tidak berdaya mereka mengancam menggunakan pisau lipat yang telah disiapkan. Setelahnya mereka melarikan diri, tentu dengan membawa sepeda motor korban," katanya.
Setelah melalukan penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengamankan para pelaku. Pelaku DS dan BMF diamankan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Sementara untuk tersangka Y kita amankan di kawasan Parung, Jawa Barat," tuturnya.
Baca Juga: Aksinya Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencurian di SPBU Shell Helix Berhasil Ditangkap
Dalam kasus ini, kata Zulpan, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu kotak ponsel, surat BPKB, sepeda motor korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku DS dan BMF akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal pidana 12 tahun.
Sementara itu, pelaku Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Hasil Kejahatan dengan Pidana maksimal 4 tahun.

Share this article
Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Y, ia mengaku membeli motor Honda Vario dari dua pelaku begal berinisial DS dan BMF.