KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Petugas kepolisian menangkap perempuan berinisial S (35) lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial A (25) di sebuah kafe di dekat Danau Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa 22 Februari 2022 dini hari.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, mengatakan penganiayaan terjadi karena S menduga A telah berselingkuh dengan suaminya.
"Diduga pelaku menuduh korban telah selingkuh dengan suaminya, sehingga terjadi cekcok di antara pelaku dan korban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 24 Februari 2022 kemarin.
Baca Juga: Berawal Cekcok di Medsos, Nyawa Pemuda di Duren Sawit Melayang
Kejadian berawal dengan adanya cekcok antara S dan A. Usai terjadi cekcok, pelaku S yang tersulut emosi langsung menyerang korban A. Akibatnya, pipi korban A terkena tamparan oleh pelaku.
"Pelaku emosi dan menampar pipi korban sebanyak dua kali, menekan bagian badan korban dan melakukan pengancaman akan membunuh korban dengan sebuah gunting," katanya.
Saat kejadian korban A merasa ketakutan dan melarikan diri lalu terjun ke Danau Cipondoh. Setelah pelaku S berhenti mengejar korban A, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Berawal Cekcok Adu Mulut, 2 Pria Berkomplot Bunuh Tetangga
"Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Cipondoh langsung memburu pelaku S. Tak lama kemudian, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku S.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Rachim.
Baca Juga: Eksekusi Lahan di Jakbar Diwarnai Cekcok Mulut Ahli Waris dengan Satpol PP
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengancaman.

Share this article
Petugas kepolisian menangkap perempuan berinisial S (35) lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial A (25) di kafe.