KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Petugas kepolisian menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama yang terjadi di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2022 sekitar pukul 14.10 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan petugas kepolisian telah menerima laporan dari korban Haris Pratama. Laporan tersebut telah ter-register dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Diamankan di rumahnya di Tanjung Priok dan Bekasi. Tim kami masih cari motif kasus ini, kami masih kerja karena masih diamankan, jadi daripada spekulasi liar kami minta dirilis hari ini jadi masih berkembang jauh banget," katanya, Selasa 22 Februari 2022.
Baca Juga: Siap Tangani Pasien Isoman, 250 Relawan Covid-19 dari KNPI Kota Bogor Mulai Disebar
Setelah menerima laporan dari korban, kata Zulpan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
"Adapun pelaku yang berhasil ditangkap dari 3 orang yang ada di TKP, sebagai pelaku utama ada dua orang berhasil kita tangkap yaitu satu inisialnya MS," katanya.
Polisi mengamankan pelaku berinisial MS, JT dan SN. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Oramg (DPO).
"Penyidik krimum PMJ dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam berhasil tangkap para pelaku. Pelaku yang berhasil ditangkap dari 4 orang di TKP sebagai pelaku utama dua berhasil kami tangkap yakni MS lahir di Ambon 1978, JT lahir di Ambon th 1979, SN lahir di Ambon 1961 kemudian ada DPO saat ini masih dikejar penyidik dua orang Harvi (Avici) dan Irfan," jelasnya.
Baca Juga: Lagi, Tersangka Pengeroyok Kakek yang Diteriaki Maling Bertambah, Polisi: Total ada 6 Orang
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan dalam melakukan aksinya para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
"Peran ada 4 tersangka yang lakukan eksekusi, pertama Avici (DPO) dia pukul pakai batu, kedua JT pukul 3 sampai 4 kali di muka korban tangan kosong. Lalu MS tendang wajah dan badan korban, Irfan (DPO) pukul teman korban dengan helm. SN beri perintah untuk lakukan itu maka kami terapkan Pasal 55 karena dia tidak lakukan tapi suruh lakukan," kata Tubagus.
Tubagus menuturkan, hingga saat ini petugas kepolisian masih mendalami motif kasus pengeroyokan tersebut.
Baca Juga: Polisi Buru Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua DPP KNPI Haris Pratama dikeroyok empat orang. (Motif) Hal itu saya belum bisa jawab hari ini, karena baru ditangkap pagi tadi dan kami masih kumpulkan barang bukti untuk kepastian orang yang diamankan," tuturnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Barang bukti pertama keterangan saksi di TKP dan saksi korban, bukti dokumen yakni CCTV dari depan rumah korban sampai depan TKP, kami sudah telusuri semua motor pelaku cocok, pakaian pelaku cocok dan tersangka mengakui," katanya.
Share this article
Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama