KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan Crowd Free Night (CFN) atau Malam Tanpa Keramaian di 10 kawasan wilayah Jakarta, seiring dengan penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta yang ditingkatkan dari level dua ke level tiga.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan petugas kepolisian memberlakukan CFN guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19 varian Omicron.
Baca Juga: Jaga Crowd Free Night Malam Tahun Baru di Jakarta, Polda Metro Kerahkan 1.200 Polantas
"CFN itu sudah kita laksanakan sudah lama, tapi yang biasanya malam Sabtu dan Minggu hanya di Sudirman Thamrin, mulai tadi malam dilakukan di 10 kawasan dan dilakukan setiap malam," ujarnya, Senin (7/2/2022).
Crowd Free Night berlaku di 10 titik kawasan mulai hari Minggu 6 Februari 2022 kemarin. Dalam pelaksanaannya, CFN akan diberlakukan setiap malam mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
"Itu kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00- 04.00 WIB, sampai nanti ada pengurangan. Polda, didukung Dishub dan Satpol PP," jelasnya.
Berikut 10 kawasan yang diberlakukan kebijakan Crowd Free Night di Jakarta:
1.Sudirman
2. Thamrin
3. Asia afrika
4. Gunawarman - Senopati - Suryo
5. Kawasan SCBD
6. Kawasan Monas
7. Kawasan Kota Tua
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk
9. Kawasan Sunter
10. Banjir Kanal Timur

Share this article
Imbas PPKM Level 3 di Jakarta beberapa lokasi pun bakal terkena penerapan Crowd Free Night atau malam bebas kerumunan.