KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota menangkap tersangka TAW (21) yang melakukan pembunuhan terhadap rekannya berinisial AY.
Jasad AY ditemukan dalam kondisi tangan serta kaki terikat dan mulut dilakban di kamar mandi di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 18 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan kasus pembunuhan berawal ketika adanya laporan keluarga yang menduga AY meninggal dengan cara tak wajar.
Kemudian, keluarga AY melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP LP/272/KII/2022/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 22 Januari 2022.
"Awal terjadinya kasus ini tanggal 18 Januari, dilaporkan ke kepolisian setelah 4 hari dari pihak keluarga korban. Kami mengungkap kasus ini bahwa laporan awal bukan pembunuhan, tetapi korban meninggal akibat terjatuh dari tangga," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (26/12022).
Namun setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, petugas kepolisian mendapatkan identitas tersangka berinisial TAW (21).
Baca Juga: Puluhan Pemuda Keroyok dan Rampok Rumah Satu Keluarga di Cipinang Jaktim, Diduga Pelaku Mabuk
"Dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim dari Polres Metro Bekasi Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyidik berhasil menangkap tersangka TAW," jelasnya.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan kasus tersebut mengarah kepada 5 orang saksi yang menguatkan terjadinya pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi ini menguatkan dan mengarahkan terkait dengan kasus ini merupakan kasus pembunuhan," kata Zulpan.
Saat melakukan aksinya, tersangka TAW menghilangkan nyawa AY yang masih berusia 18 tahun itu dengan tali plastik dan lakban.
"Di berita acara (BAP), tersangka melakukan pembunuhan yaitu dengan cara mengikat tangan korban dengan menggunakan tali plastik dan mulut korban dilakban yang mengakibatkan penyumbatan jalan nafas," jelasnya.
Kasus pembunuhan yang menimpa AY itu pun sempat viral di media sosial. Pasalnya, terdapat beberapa kejanggalan dalam tewasnya AY, yakni dengan tangan terikat dan mulut tertutup lakban di depan kamar mandi.
"Kasus ini sempat menjadi viral, berkat responsif dan kecepatan dari penyidik kasus ini bisa kita ungkap setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditangani Mabes Polri
Menurut pengakuan TAW, ia sakit hati lantaran tidak diajak bekerja oleh korban. Setelah itu, barulah TAW merencanakan aksi pembunuhan.
"Tersangka dalam melakukan aksinya ini didasari ada perasaan sakit hati terhadap korban, karena korban ini yang merupakan teman dari SMK nya ini dalam mencari pekerjaan yang ini tidak mengajak tersangka," jelas Zulpan.
Akibat perbuatannya, tersangka TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidananya seumur hidup.
"Korban ini sudah mendapatkan pekerjaan dan ini membuat tersangka ini sakit hati, kenapa saat dia melamar pekerjaan di sebuah pabrik swasta ini tidak mengajak tersangka," katanya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Selidiki Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Diberitakan sebelumnya, jasad pemuda berinisial AY (18) ditemukan mengenaskan dengan kondisi tangan serta kaki terikat dan mulut dilakban, di sebuah kamar mandi di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Diketahui, AY diduga dianiaya oleh temannya sendiri yang berinisial T.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho, mengatakan petugas kepolisian telah menerima laporan dari pihak keluarga AY.
"Pelaporan terkait dugaan penghilangan nyawa telah diterima. Penyelidikan sedang berjalan," ujarnya, Selasa.

Share this article
Jasad AY ditemukan dalam kondisi tangan serta kaki terikat dan mulut dilakban di kamar mandi di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi,