KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana (dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di sebuah ruko di kawasan Kelurahan Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 26 Januari 2022.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian menangkap 6 tersangka serta menyita barang bukti sejumlah 1 juta butir obat keras. Pabrik tersebut mengirim obat-obat keras ilegal ini ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, mengatakan kasus bermula ketika petugas kepolisian kerap melakukan pengungkapan peredaran obat keras di sejumlah wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Komika Fico Fachriza Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Amankan Sejumlah Barang BuktI
"Dari hasil penyelidikan, ditangkap tersangka berinisial IW yang merupakan distributor dan pengendalian obat-obat keras ilegal ini," ujar Jayadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Januari 2022.
Kemudian, terbongkarlah sebuah ruko LMC No.122 yang dijadikan sebagai tempat praktik memproduksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal. Pabrik tersebut dimanipulasi menjadi tempat reparasi dan servis mesin, padahal pabrik tersebut digunakan untuk produksi obat keras ilegal sejak tahun 2021.
Saat penggerebekan, petugas kepolisian mengamankan tiga orang tersangka berinisial WD yang berperan sebagai pemilik pabrik, lalu YN sebagai pekerja, dan AR sebagai teknisi. Ketiga tersangka mengaku telah memproduksi obat-obatan yang sudah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.
Menurut pengakuan tersangka, kata Jayadi, sebanyak 20-30 ribu butir obat keras dapat diproduksi dalam sehari. Bahan baku yang digunakan oleh tersangka yakni berasal dari obat Alupurinol atau yang dikenal sebagai obat asam urat.
Baca Juga: Ardhito Pramono Ikut-ikutan Segera Ajukan Rehabilitasi usai Terjerat Narkoba
"Bahan bakunya ini yang biasa ada di pasar, kemudian nanti diproses, dicetak. Selanjutnya obat-obatan ini siap diedarkan ke wilayah Jabodetabek. Untuk mengedarkan obat-obatan itu, mereka memanfaatkan beberapa jaringan distributor di bawahnya," katanya.
Selain mengamankan IW, WD, YN dan AR, petugas kepolisian juga mengamankan dua orang tersangka berinisial MS dan BD di wilayah Serpong, Kota Tangerang. MS dan BD berperan sebagai distributor dan pengedar obat-obatan ilegal di wilayah Tangerang.
"Sehingga total sebanyak 6 orang tersangka berhasil diamankan dari wilayah Depok, Tangerang, dan 4 orang ini di wilayah Bogor," jelasnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa kardus obat-obatan dengan logo AM yang berisikan sekitar 40.000 butir tablet putih, 4 buah boks kontainer berisikan serbuk, 5.000 butir tablet warna putih, 2.000 butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan obat Riklona, 1 buah mesin mixer, 1 buah mesin pengering, 20.000 butir tablet warna putih dengan logo AM, dan 1 juta butir tablet warna putih.
Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba Bersama Suami, Keluarga Pedangdut Velline Chu Ajukan Rehabilitasi
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara. Selain itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Share this article
Direktorat Tindak Pidana (dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di sebuah ruko.