KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang kakek bernama Wiyanto Halim (89) yang dituding mencuri mobil di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur, Minggu 23 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan petugas kepolisian mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18).
"Kemudian terhadap tersangka, sampai dengan hari ini Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya di Polres Jakarta Timur, Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga: Sejumlah Orang Tak Dikenal Keroyok Anggota TNI AD hingga Tewas di Penjaringan Jakarta Utara
Zulpan menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda ketika melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Kelima orang ini di antaranya inisialnya TJ (21) perannya menendang mobil, menendang korban dengan menggunakan kaki kanan kearah pinggang, menendang ke arah perut," katanya.
Kemudian, pelaku lainnya berinisial JI (23) berperan menendang menggunakan kaki kanannya ke bagian atas tubuh korban. JI juga menendang kendaraan korban.
"Lalu pelaku lainnya RYN (23) menendang mobil menggunakan kaki kanan. Lalu menarik paksa tangan korban pada saat korban berada di dalam mobil, hingga korban keluar dari mobil. Kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala korban. Aksi tersebut terekam oleh kamera dan ada saksi yang melihat aksi tersebut saudara RM," jelasnya.
Lalu pelaku keempat berinisial MA (18) yang berperan menginjak kaca mobil korban bagian depan hingga pecah.
"Pelaku kelima yakni MJ (18) perannya menendang korban dan mobil, ada saksi yang menyaksikan yakni saudara MR," tuturnya.
Meski telah menetapkan lima tersangka, petugas kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait pelaku pengeroyokan lainnya.
"Berdasarkan rekaman CCTV yang kami miliki terhadap korban pengeroyokan, ini dimungkinkan dilakukan oleh lebih dari 5 orang. Saat ini kami sudah melakukan data kendaraan yang terlibat pengeroyokan, sudah mengidentifikasi kepemilikan kendaraan yang mengejar mobil korban," jelasnya.
Akibat perbuatanya, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Juncto Pasal 155 ayat 1 KUHP, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Barang bukti diantaranya baju, helm, satu unit mobil Toyota Rush B 1859 SYL milik korban. Dugaan adanya provokasi teriakan maling itu tidak benar. Hasil pengecekan itu adalah mobil korban," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pelaku Balap Liar yang Keroyok Polisi di Pondok Indah
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek bernama Wiyanto Halim (89) tewas dihakimi oleh sekelompok orang di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur, Minggu 23 Januari 2022. Wiyanto dikeroyok lantaran diteriaki dan dituding sebagai pelaku pencurian mobil.
Share this article
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang kakek Wiyanto Halim (89) yang dituding mencuri.