KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana melakukan perubahan pada warna pelat nomor kendaraan pribadi.
Nantinya, warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi yang sebelumnya berwarna hitam akan diubah menjadi berwarna putih. Begitu pun dengan warna angka dan tulisan akan berubah menjadi hitam, yang sebelumnya berwarna putih.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan selain perubahan warna pada pelat nomor kendaraan, nantinya di setiap pelat nomor kendaraan juga akan dipasang chip khusus yakni Radio Frequency Identification (RFID) atau pengenal frekuensi radio.
Baca Juga: Pelaku Penembakan di Bintaro,Polisi Kantongi Identitas Pelat Nomor Mobil Terduga
"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi dari semula hitam menjadi putih dan dipasang RFID. Kita bisa melihat data dari kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya," ujarnya, Senin (24/1/2022).
Meski demikian, kata Ramadhan, pemberlakuan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.
"Kemudian, wacana juga dengan chip tersebut nantinya bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir," katanya.
Untuk tahap awal, Polri akan terlebih dahulu merubah warna pelat nomor kendaraan menjadi putih. Perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut rencananya akan berlaku pada tahun ini.
"Sedangkan perubahan warna pelat nomor itu diberlakukan di tahun ini, di tahun 2022," katanya.
Kemudian, kebijakan penerapan chip RFID di pelat nomor kendaraan direncanakan mulai berlaku pada tahun 2023.
Baca Juga: Tilang Ratusan Kendaraan yang Pakai Nomor Istimewa, Polisi: Tak Ada Pelat Dewa!
"Ini wacana chip RFID di plat nomor tersebut untuk di tahun depan 2023, Penggunaan pelat nomor tersebut akan bertahap, diprioritaskan untuk plat nomor perpanjangan jatuh tempo 5 tahunan dan bagi kendaraan baru," jelasnya.
Menurut Ramadhan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera E-TLE (tilang elektronik) dapat menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan tersebut sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 45 ayat 1 (a), yakni berbunyi:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud (1) berwarna dasar: a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Baca Juga: 5 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang di Jakarta, Langgar Ganjil Genap
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Share this article
Nantinya, warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi yang sebelumnya berwarna hitam akan diubah menjadi berwarna putih.