KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA-- Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1/2022).
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber langsung menjebloskan Ferdinand ke rumah tahanan Mabes Polri tahap pertama, selama 20 hari sejak Senin 10 Januari 2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH. Kemudian hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara," ujar Ramadhan, Senin malam.
Baca Juga: Tanggapi Isu Kudeta, Ferdinand Hutahaean: Jokowi Tak Perlu Respons Surat AHY
Ramadhan menuturkan, tim penyidik menaikan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka setelah melewati serangkaian pemeriksaan.
"Atas dasar pemeriksaan saksi, juga saksi ahli, dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan KUHP, sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Nantinya, Ferdinand akan menjalani penahanan tahap pertama di rutan Mabes Polri selama 20 hari.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan, yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," jelasnya.
"Yang bersangkutan saudara FH, ditahan selama 20 hari, di Rutan Mabes. Jadi sekali lagi, yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan," tambahnya.
Akibat perbuatannya, Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, cuitan Ferdinand Hutahaean di media sosial Twitter ramai diperbincangkan. Dalam unggahan di akun Twitter @FerdinandHaen3, ia menuliskan kalimat '... Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.'
Warganet yang melihat cuitan Ferdinand langsung menilai hal tersebut dapat menimbulkan keonaran dan kerusuhan antargolongan, dan keyakinan.

Share this article
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam akibat cuitannya di Twitter.