TEBET, AYOJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengunggah di akun Instagramnya seputar tanya jawab mengenai bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III tahun 2021.
Khususnya, masih banyak warga ibu kota yang mempertanyakan kriteria atau syarat mendapatkan dana bantuan bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tersebut untuk membantu mereka di tengah Pandemi Covid-19 ini.
"Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah mencairkan dana bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Disabilitas dan Anak tahap III (Juli, Agustus, September)," ujar akun @aniesbaswedan, dikutip Senin (4/10/2021).
"Nah, berikut ini adalah tanya jawab yang kami rangkum, seiring banyaknya pertanyaan dari masyarakat. Silahkan disimak," sambungnya.
Diketahui, berikut kriteria dan syarat untuk bisa mendapatkan KLJ:
1. Warga berusia 60 tahun ke atas
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi
3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat
Lalu, ini kriteria dan syarat untuk bisa mendapatkan KPDJ:
1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera
2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta
3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta
4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah
5. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan
6. Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI
7. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, syarat untuk mendapatkan KAJ adalah:
1. Anak Usia Dini berusia 0 sampai dengan 6 tahun
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
3. Berasal dari keluarga tidak mampu secaea ekonomi
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Share this article
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengunggah di akun Instagramnya seputar tanya jawab mengenai bantuan sosial (bansos) KLJ, KPDJ, dan KAJ