AYOJAKARTA.COM - Kamu pencari lowongan pekerjaan atau loker? Dinas Kesehatan DKI Jakarta baru saja membuka open rekrutmen Pasukan Putih.
Berikut informasi lengkap seputar rekrutmen Pasukan Putih DKI Jakarta dari persyaratan, tahapan hingga job desk.
Rekrutmen ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 33/SE/2025 tentang Pelaksanaan Tahapan Rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Sebagai Petugas Layanan Kesehatan Warga dan Tahapan Pengadaan Langsung Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Sebagai Petugas Layanan Kesehatan Warga.
Dinas Kesehatan membuka kesempatan kepada Pelamar yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Rekrutmen Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Petugas Layanan Kesehatan Warga melalui Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi di wilayah masing-masing.
Dikutip ayojakarta.com dari situs resmi dinkesdki bahwa rekrutmen ini dibuka sejak 2-3 September 2025.
Persyaratan Umum
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Usia 25 - 45 tahun
- Berusia paling sedikit 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun 0 (nol) bulan
- Pria Tinggi Badan: Minimal 160 cm
- Wanita Tinggi Badan: Minimal 155 cm
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili sesuai dengan wilayah kecamatan yang dilamar (ditunjukan dengan surat keterangan domisili)
- Mengikuti Pelatihan setelah dinyatakan lulus semua tahapan rekrutmen
Baca Juga: Info Pencairan KJP Plus September 2025, Jadwal dan Cara Cek Penerima Klik di Sini
Alur pendaftaran :
- Pengumuman Pembukaan: 2 September - 3 September 2025
- Pendaftaran dan Unggah Dokumen: 3 September 2025 (00.00 - 23.59)
- Verifikasi dokumen: 3 September- 4 September 2025
- Pengumuman Administrasi: 8 September 2025
- Uji Tulis & skrinning Kesehatan Jiwa: 9 September – 10 September 2025
- Pengumuman hasil Uji Tulis & Skrinning Kesehatan Jiwa: 11 September 2025
- Wawancara: 12 September 2025
- Pengumuman hasil rekrutmen Pasukan Putih: 15 September 2025
Job Desk Pasukan Putih
Uraian Pekerjaan Petugas Layanan Kesehatan Warga Jakarta mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tentang Layanan Kesehatan Warga Jakarta (Pasukan Putih), yang terdiri dari:
1. melakukan pendataan dan pemetaan sasaran;
2, melakukan penilaian Aktivitas Kehidupan Sehari-hari (AKS);
3. menjelaskan informed consent layanan kesehatan warga kepada
sasaran/pendamping;
4. melakukan pemantauan kesehatan;
5. membantu perawatan diri;
6. membantu mobilitas;
7. melakukan pendampingan dan dukungan spiritual;
B. melakukan edukasi kesehatan;
9. melaksanakan pemberdayaan keluarga;
10. membantu rujukan ke fasilitas kesehatan;
11 . melaporkan kondisi pasien kepada perawat;
12. membuat laporan pekerjaan;
13. melaksanakan tugas kedinasan lain baik secara lisan maupun tulisan.
Info lebih lengkap kamu bisa mengunjungi situs https://dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih
Share this article
Berikut informasi lengkap seputar rekrutmen Pasukan Putih DKI Jakarta dari persyaratan, tahapan hingga job desk.