AYOJAKARTA.COM - Masuk tahap finalisasi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mendesak agar segera disahkan.
Terlebih aturan Raperda KTR ini sudah dibicarakan selama 10 tahun lamanya tanpa kepastian.
"Kami mendorong perda ini segera dipercepat karena sudah lebih dari 10 tahun tidak kunjung disahkan. Harapannya, Pansus bisa segera merampungkan pembahasan dan perda ini dapat diundangkan di Jakarta," ujar Rio, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Baca Juga: CFD Tetap Berjalan, Pemprov DKI Berikan Tarif Spesial Rp80 HUT TNI 5 Oktober 2025
Terlebih, Perda KTR ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap daerah memiliki regulasi kawasan tanpa rokok.
Menurutnya, aturan ini penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.
"Jakarta perlu memiliki aturan komprehensif agar masyarakat benar-benar terlindungi dari asap rokok. YLKI tentu mendukung penuh percepatan pengesahan Perda KTR ini," pungkasnya.
Lebih lanjut, Rio menilai, Raperda KTR sudah cukup seimbang karena tidak hanya melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, tetapi juga tetap mengakomodasi perokok dengan penyediaan area khusus.
"Peraturan ini tidak boleh mengganggu roda ekonomi, khususnya UMKM. Yang penting kebijakannya adil, melindungi konsumen yang tidak merokok, sekaligus mengatur ruang merokok agar tidak mengganggu lalu lintas orang," jelasnya.
Terkait sanksi, Rio mendorong pendekatan administratif yang dinilai lebih efektif dibandingkan proses hukum berbelit. Ia mencontohkan penerapan denda saat pandemi Covid-19.
"Merokok di area terlarang bisa dikenakan denda administratif, misalnya Rp250 ribu, tanpa harus melalui sidang tipiring. Ini lebih mudah ditegakkan dan memberi efek jera," tegasnya.
Jika pelanggaran terjadi berulang, sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan.
Rio menambahkan, keberhasilan penerapan Perda KTR juga sangat bergantung pada sosialisasi yang harus menjadi perhatian utama Pemprov DKI Jakarta.
"Sosialisasi penting agar tidak menimbulkan polemik. Pemprov harus melibatkan banyak pihak. Yang pertama justru aparat Pemprov DKI, dan PNS harus paham dulu, baru kemudian masyarakat luas," ungkapnya.
Baca Juga: UMKM Halal Naik Kelas, BRI Hadirkan Solusi Finansial Inklusif di Halal Indo 2025
Raperda Kawasan KTR
Sebagai informasi hingga pertengahan September 2025, pembahasan telah mencapai Pasal 15 dari total sekitar 26 pasal.
Sebelum Raperda KTR disahkan, upaya pengaturan kawasan dilarang merokok di Jakarta dilaksanakan melalui Pergub DKI No. 50 Tahun 2012 tentang pedoman pembinaan, pengawasan, dan penegakan kawasan dilarang merokok.
Diubah dengan Pergub DKI No. 40 Tahun 2020, yang merevisi beberapa ketentuan dari Pergub 50/2012.
Di tingkat nasional, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP 109/2012 (dan revisinya) menjadi landasan bagi kebijakan KTR.
Baca Juga: RDF Plant Rorotan Siap Beroperasi dengan Standar Tinggi, Uji Coba Dilakukan Bertahap dan Menyeluruh
Raperda KTR sendiri mencakup ruang, tempat, atau area di mana merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, atau mempromosikan rokok dilarang.
Tempat karaoke, klub malam, kafe dengan musik live, dll, termasuk ke dalam kategori tempat umum yang diatur dalam Raperda KTR.***

Share this article
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mendesak agar segera disahkan.