AYOJAKARTA.COM - Info terkini dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan, Muhammad Subki selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta menyebutkan sudah rampung dibahas.
Sebagai informasi Raperda pendidikan ini akan memiliki 11 bab dengan 39 pasal di dalamnya yang sudah diberikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan sinkronisasi.
“Pembahasan di Pansus sudah selesai. Selanjutnya akan ada sinkronisasi di Bapemperda. Bahkan saat rapat terakhir, Ketua Bapemperda hadir, jadi langsung kami sampaikan bahwa ini adalah langkah awal,” ujar Subki dikutip dari situs Pemprov DKI jakarta.
Baca Juga: Program MBG Jadi Sorotan Dugaan Kasus Keracunan, BGN akan Siapkan Hotline 24 Jam?
Subki menjelaskan, Raperda ini menegaskan, penyelenggaraan pendidikan harus mencakup seluruh unsur, baik formal, non-formal maupun informal.
Terkait program sekolah gratis, Subki menegaskan mekanismenya tetap mengutamakan sekolah negeri.
Namun, di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri, sekolah swasta bisa menjadi prioritas untuk masuk dalam program ini.
“Kalau ada sekolah negeri, itu dulu yang jadi andalan. Tapi kalau tidak ada, sekolah swasta bisa menjadi alternatif untuk digratiskan,” paparnya.
Baca Juga: Siap-siap Jakarta Job Fair Hadir Lagi, Ada 36 Perusahaan dan Ribuan Loker, Catat Tanggalnya
Selain sekolah negeri dan swasta, Subki menekankan perlunya perhatian khusus bagi madrasah.
Ia pun mendorong agar Pemprov DKI Jakarta mencari skema pendanaan, misalnya melalui hibah atau pembiayaan tambahan meskipun secara regulasi lembaga pendidikan ini berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Lebih lanjut Subki menyebutkan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini fokus pada aspek penyelenggaraan, sarana, prasarana, dan pembiayaan pendidikan.
Sementara untuk kurikulum dan penerapan teknis lainnya akan mengikuti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masih dibahas di tingkat pusat.***
Share this article
Info terkini dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan.