AYOJAKARTA.COM- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung siap menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan, khususnya anjing dan kucing di Jakarta.
Pergub ini ditargetkan akan selesai dalam kurun waktu 1 bulan.
"Secara prinsip, saya menyetujui,"ujar Pramono dikutip ayojakarta.com dari situs Pemprov DKI pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Baca Juga: Prediksi BMKG: Pagi Ini 1 Wilayah akan Hujan Ringan di DKI Jakarta
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) diketahui melakukan audiensi di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut DMFI menyampaikan keluhan dan usulan terkait konsumsi daging anjing di Jakarta.
"Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free. Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta," jelas Pramono.
Bukan hanya anjing, Pemprov DKI Jakarta akan mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan, landasan hukum untuk pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Sehingga dua undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," lanjutnya.
Sebagai informasi pemerintah telah melakukan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan potensi penularan penyakit dari daging anjing, serta edukasi tentang pangan asal hewan yang aman dan sehat.
Sebelumnya, di tahun 2021 pun pernah ramai kasus viral penjualan daging anjing di Pasar Senen.
Animal Defender Indonesia (ADI) menyebutkan kala itu penjual berhasil menjual 4 ekor anjing per harinya selama lebih dari 6 tahun sejak tahun 2015.
Saat itu ADI secara langsung melayangkan somasi kepada Perumda Pasar Jaya pada 12 September 2021.
Baca Juga: Galaxy S26 Pro Gunakan Exynos 2600, Chip 2nm Super Efisien yang Siap Saingi Snapdragon 8 Elite Gen 5
Sanksi yang diberikan kepada penjual pun Masih sama yakni sanksi administrarif.
Namun, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai penjualan daging anjing ini.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta tindak tegas penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.