AYOJAKARTA.COM - Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan, khususnya anjing dan kucing mendapat dukungan dan apresiasi dari DPRD DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo.
Pramono mengambil langkah ini setelah adanya audiensi antara Pemprov DKI Jakarta dan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Baca Juga: Jadwal Jakarta Job Fair Oktober 2025, Tersedia Ribuan Lowongan Kerja Gratis dan Terbuka untuk Umum!
Dalam hal ini DMFI mendorong Jakarta menjadi percontohan nasional dalam upaya mengatasi risiko penyebaran penyakit, termasuk rabies.
Francine Widjojo mengatakan Pramono sangat gercep (gerak cepat) mengambil keputusan ini.
"Gubernur gercep (gerak cepat), langsung akan ada Pergub dalam waktu kurang lebih satu bulan,” ujar Francine, dikutip dari beritajakarta.id, Selasa (14/10/2025).
Selain itu, rencana penerbitan Pergub ini juga sejalan dengan kebijakan nasional yang menargetkan Indonesia bebas rabies pada tahun 2030.
Baca Juga: Skandal Kolam Retensi Hilang Ditelan Bumi, Polda Sumsel Pilih Bungkam
Lebih lanjut, Francine memastikan DPRD DKI siap mengawal penerapan Pergub pelarangan peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan tersebut hingga terbentuknya peraturan daerah (Perda) yang dibahas bersama eksekutif.
Nantinya, dengan Pergub ini diharapkan dapat menghentikan peredaran daging anjing dan kucing ilegal di Jakarta.***
Share this article
DPRD DKI Jakarta dukung dan apresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan terbitkan Pergub Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.