AYOJAKARTA.COM - Penjualan daging anjing dan kucing resmi dilarang di ibu kota DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui sudah resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan terhadap jual-beli dan konsumsi daging dari Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Jakarta.
Peraturan ini telah berlaku efektif mulai 24 November 2025.
"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Pramono, dalam akun resmi media sosialnya @pramonoanungw, Selasa, 25 November 2025.
Pergub ini hadir sebagai bentuk tindak lanjut kepada para pecinta hewan.
Lantas seperti apa isi dari Pergub Nomor 36 Tahun 2025?
Pasal 27A
Larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.
Baca Juga: Bobibos Punya Saingan, Pemkab OKU Kembangkan Bahan Bakar Pakai Bahan Baku Jerami
Pasal 27B
Larangan terhadap orang atau badan usaha melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Jenis HPR yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, atau hewan sebangsanya.
Dalam Pergub ini juga mengatur sanksi bagi setiap warga atau badan usaha yang melanggar aturan memperjualbelikan HPR atau produknya, sesuai Pasal 27A.
Sanksi Administratif
Dikenakan tersebut berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan produk HPR; penutupan tempat kegiatan jual beli; dan pencabutan izin usaha.***

Share this article
Penjualan daging anjing dan kucing resmi dilarang di ibu kota DKI Jakarta.