AYOJAKARTA.COM - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (11/12).
Status tersangka kepada Michael ini buntut insiden kebakaran yang terjadi di kantornya di ruko Cempaka baru, Selasa (9/12).
Akibat peristiwa ini sebanyak 22 karyawan meninggal dunia.
Penangkapan Michael ini dilakukan di apartemen miliknya di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, penyidik sudah yakin dan cukup bukti untuk menetapkan status tersangka kepada Michael.
Bukti yang dimaksud adalah mulai dari keterangan saksi dan petunjuk dokumen-dokumen penting.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan uji laboratorium forensik pada barang-barang yang ditemukan di lokasi kebakaran.
Atas kasus ini, Michael disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Pelaku Usaha Bebas Pajak Reklame di Jakarta Festive Wonders 2025, Apa Syaratnya?
Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran.
Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran
Sedangkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman ketiga pasal tersebut adalah mendapat hukuman penjara seumur hidup sesuai yang diatur dalam ketiga pasal di atas yaitu:
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Baca Juga: Aturan Baru Komdigi: Anak Usia 13-16 Tahun Tak Bebas Akses Medsos Mulai Tahun Depan
Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."
Jumat (12/12) Michael pun dihadirkan langsung dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat dengan mengenakan baju tahanan warna merah.***

Share this article
Dirut Terra Drone jadi tersangka buntut kebakaran ruko di Cempaka Baru, Selasa (9/12), terancam hukuman seumur hidup.