AYOJAKARTA.COM - Tahukah kamu warga DKI Jakarta? Bahwa Pemprov DKI melalui Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memiliki fasilitas ambulans gratis 24 jam.
Ambulans gratis yang diklaim bisa melayani warga DKI Jakarta ini dapat masyarakat akses melalui aplikasi JakSehat dan Jaki atau melalui telepon 112/119 dan WhatsApp 081-112-119-119.
Dikutip ayojakarta.com dari situs resmi PK3D dan Pemrpov DKI Jakarta, ambulans gratis ini memiliki alat medis lengkap bahkan untuk penanganan darurat, cepat, dan aman.
Bukan hanya ini Pemprov DKI Jakarta memberikan tenaga perawat kesehatan yang dapat menunjang kasus gawat darurat untuk memberikan respons cepat dan tepat dalam memberikan pertolongan.
Adanya ambulan gratis ini pun tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 144 tahun 2010 menetapkan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES).
Sebagai Badan Layanan Umum tentu diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang selama ini telah berjalan menjadi optimal dan lebih dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan gawat darurat pra rumah sakit.
Namun sayangnya, dari pantauan ayojakarta.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 7 Januari 2026 banyak warganet yang mengkritik bahkan mengeluhkan fasilitas yang seharusnya dapat dinikmati dan diberikan sesuai dengan fungsi kegawatdaruratan.
Mulai dari sulitnya mendapatkan ambulans gratis hingga birokrasi bahkan ketika gawat darurat harus menunggu 1 jam.
"Pengalaman saya adalah, ambulans ini gak bisa langsung datang butuh 1 jam lebih, kasusnya merujuk pasien ke RS dari rumah warga. Moga diperbaiki khusunya untuk keadaan darurat," tulis akun @*******
"Ribet birokrasi nya pak jauh dr kata darurat kecuali pejabat yg perintah baru mereka takut,"@******
"Pernah hubungi buat ke Cipto pasien kanker sudah sesak nafas, operator nya yg laki malah nyuruh hubungi ambulan puskesmas, piye toh , kalo w tahu nomor ambulan puskesmas ngapain telepon agd .. kadang operator nya mesti di kasih bimtek dahh, supaya tahu kalo ambullan lagi enggak ada warga tuh bisa hubungi kemana lagi .. jangan di lempar ke ambulan puskesmas," tulis akun @*********
"Ambulan hnya untuk yg berbayar, yg gratis mana mau ngangkut ! Kalau maupun prosedurnya A-Z.. Bla bla bla..," ujar akun @*******
Sebagai informasi, Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta GRATIS untuk warga DKI (ber-KTP dan KK DKI Jakarta) dan untuk pelayanan di wilayah DKI Jakarta.
Tarif resmi sesuai pergub di kenakan untuk pengguna bukan warga DKI Jakarta (tanpa KTP dan KK DKI Jakarta), yaitu Rp. 450.000 untuk pelayanan di wilayah DKI Jakarta. Adapun untuk wilayah lainnya tarif di atur sesuai lokasi yang dituju.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta punya fasilitas ambulans 24 jam, warganet kritik kinerja PK3D yang dianggap mempersulit mendapatkan akses ketika darurat.