AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE), mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu aktivitas dan keselamatan pekerja.
Imbauan tersebut menyusul meningkatnya intensitas hujan lebat yang disertai angin kencang yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Cuaca ekstrem ini juga diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Kasus Tragis Pria Meninggal Usai Terjebak Macet di Jelambar Jakbar, Pramono Anung: Saya Berduka...
Imbauan WFH ini tertuang dalam SE Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta yang dikeluarkan pada Kamis 22 Januari 2026.
SE ini diterbitkan merujuk informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
"Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring," ujar Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Saripudin dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Ungkap Rencana Al-Azhar Kirim Dosen untuk Kampus Islam di Indonesia
Kebijakan ini dibuat bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Meski WFH, Pemprov DKI meminta agar perusahaan tetap dapat memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan WFH ini dapat disesuikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.
Sementara bagi perusahaan dengan operasional 24 jam atau melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat bisa mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.***
Share this article
Kebijakan WFH ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu aktivitas dan keselamatan pekerja.