AYOJAKARTA.COM - Bagi kamu yang ingin menghapus tato, ada program hapus tato gratis dari BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta selama Ramadan 2026.
Program hapus tato ini diketahui dibuka untuk umum dengan kuota terbatas.
BAZNAS DKI Jakarta akan hadir di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta dengan menyasar lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pendaftaran dibuka mulai 23 Februari hingga 4 Maret 2026 yang bisa diakses melalui laman resmi baznasbazisdki.id/daftarhapustato.
Lantas apa saja persyaratannya?
Dikutip dari Instagram resmi @baznasbazis berikut beberapa persyaratannya yakni:
Memiliki KTP DKI Jakarta
Berdomisili di JABODETABEK
Terbuka untuk umum dan GRATIS.
Jadwal dan Lokasi Program Hapus Tato Gratis
23–24 Feb – Jakarta Pusat, Masjid Agung Sunda Kelapa
24 Feb – Jakarta Barat, Aula Masjid Assahara & Kantor Walikota Jakarta Barat
26 Feb – Jakarta Selatan, Ruang Dirgantara Blok B/C Lt. 2, Kantor Walikota Jakarta Selatan
3 Mar – Jakarta Timur, Aula Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur
Hukum Membuat Tato dalam Islam
Dikutip ayojakarta.com dari situs lampung.nu.or.id, dari sahabat Ibnu Mas’ud ra, Nabi saw bersabda: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Artinya: Allah melaknat orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah (HR Bukhari no. 4885 dan Muslim nomor 2125).
Dalil ini menunjukkan bahwa alasan utama di balik larangan tato adalah karena tindakan tersebut dinilai mengubah ciptaan Allah Ta’ala.
Ini adalah sifat yang melekat pada siapa pun yang menato tubuhnya. Selain alasan itu, tato dibuat dengan menusukkan jarum ke kulit, yang menyebabkan rasa sakit dan juga menyiksa tubuh tanpa ada alasan yang mendesak atau kebutuhan yang dibenarkan.
Tato yang diharamkan adalah yang dilakukan seseorang atas dasar pilihan atau keinginannya sendiri. Akan tetapi, jika tato tersebut timbul sebagai akibat dari pengobatan atau kecelakaan (seperti jika sesuatu menggores tubuh dan meninggalkan noda atau bercak hitam di kulit), maka hal ini tidak termasuk dalam larangan.***
Share this article
Bagi kamu yang ingin menghapus tato, ada program hapus tato gratis dari BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta selama Ramadan 2026.