AYOJAKARTA.COM - Dapat menurunkan kualitas hidup seseorang, polemik polusi udara di ibu kota DKI jakarta masih menjadi sorotan.
Berbagai solusi untuk menanggulangi polusi udara di DKI Jakarta masih terus dilakukan.
Salah satunya sempat hadir dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali lubis yang menyebutkan untuk memperbanyak penanaman pohon di wilayah DKI Jakarta.
Bukan hanya untuk memperindah kota, dengan penanaman pohon yang lebih banyak di DKI Jakarta akan menyerap polusi udara dan menjaga keseimbangan ekosistem.
"Memperbanyak penanaman pohon-pohon di wilayah Jakarta adalah sebagai bentuk menjaga kualitas lingkungan,” ujar Ali dikutip ayojakarta.com pada Senin,13 Oktober 2025 dari situs DPRD DKI Jakarta.
Selain itu Ali pun sempat menyebutkan adanya invoasi melalui Ruang Terbuka Hijau (RTH) namun sulitnya lahan dan keterbatasan anggaran menjadi faktor hal ini sulit terealisasi.
Menurut undang-undang sendiri pemerintah mewajibkan menyiapkan 30 persen lahan hijau di wilayah perkotaan.
“Kalau berbicara inovasi tentu harus terus dilakukan, termasuk memperbanyak RTH. Cuma persoalannya adalah keterbatasan lahan dan anggaran yang menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino pun sempat menyinggung permasalahan polusi udara di DKI Jakarta.
Ia menyebutkan bahwa edukasi kepada masyarakat masih rendah terkait kepedulian terhadap udara.
“Ini kan masalah edukasi, masalah awareness (kepedulian-Red) masyarakat yang masih sangat amat rendah terhadap udara. Jadi kita tidak bisa bergerak sendirian,” ujar Wibi dikutip dari situs DPRD DKI Jakarta.
Mitigasi jangka pendek, persiapan strategi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Seperti menyiapkan pos kesehatan khusus untuk menangani penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat polusi udara.
Selain mitigasi kesehatan, ia juga mengusulkan integrasi isu lingkungan ke dalam dunia pendidikan. Dengan begitu, , anak-anak mulai memahami upaya menjaga kualitas udara sejak dini.
Ia pun sempat menyinggung regulasi yang berkaitan dengan polusi udara.
Baca Juga: Jakarta Running Festival 2025: Catat Perubahan Rute TransJakarta
Selain revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu evaluasi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Mengingat, masih marak pembakaran sampah secara berulang di tengah masyarakat. Namun tidak ada sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Padahal asap yang ditimbulkan sangat berbahaya, khususnya bagi anak-anak dan para lanjut usia (Lansia).***

Share this article
Dapat menurunkan kualitas hidup seseorang, polemik polusi udara di ibu kota DKI jakarta masih menjadi sorotan.