AYOJAKARTA.COM - Lakukan operasi penertiban yang digelar selama Ramadan 1447 H/ 2026 M, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan sidak penjual minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merk.
Setidaknya ratusan botol miras ilegal berhasil diamankan pihak Satpol PP Jakarta Selatan dari beberapa lokasi sebut saja Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti menyebutkan operasi ini sebagai bentuk menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadan.
Baca Juga: Strategi Pembiayaan Inklusif PNM Raih Penghargaan Best Sharia Business Unit 2026
"Operasi ini merupakan penertiban terhadap peredaran Miras yang melanggar peraturan berlaku," ujarnya, Senin (9/3).
Nanto menjelaskan, dalam operasi gabungan bersama jajaran TNI, Polri, dan unsur terkait di wilayah Kecamatan Tebet, petugas mengamankan 231 botol Miras dari sejumlah lokasi.
"Miras berhasil kami sita dari sejumlah toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru," terangnya.
Nanto menegaskan, Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.***
Share this article
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali menindak penjual minuman keras (Miras) ilegal dari berbagi merk dalam operasi penertiban yang digelar selama Ramadan 1447 Hijriah.