AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan air tanah di wilayah ibu kota akan diterapkan secara bertahap.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi penurunan muka tanah (land subsidence) serta menjaga keberlanjutan sumber daya air di Jakarta.
Pramono mengatakan, para warga yang tinggal di wilayah belum terjangkau jaringan perpipaan atau PAM jaya tidak dilarang untuk menggunakan air tanah.
Menurutnya, implementasi penertiban penggunaan air tanah ini harus didahului oleh ketersediaan jaringan perpipaan.

Jaringan perpipaan tersebut tentunya harus memenuhi standar pelayanan, terlaksananya sosialisasi, dan verifikasi lapangan.
Lebih lanjut, Pram mengatakan jika kewajiban beralih ke air perpipaan hanya berlaku bagi bangunan yang berada di zona layanan aktif PAM Jaya.
Pram pun menjelaskan jika kebijakan ini adalah bagian dari upaya menekan eksploitasi air tanah, mengendalikan penurunan muka tanah, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, kebijakan pemerintah daerah ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah tanpa mengesampingkan kondisi di lapangan.

Sebab, kata Pramono, saat ini layanan pipanisasi air bersih belum menjangkau seluruh wilayah Jakarta.
Di sisi lain, Pram menjamin jika kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap akses air bersih tetap terpenuhi selama masa transisi.***

Share this article
Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi penurunan muka tanah (land subsidence) serta menjaga keberlanjutan sumber daya air di Jakarta.