AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta mulai mengkaji penyusunan aturan atau regulasi spesifik terkait wacana pemberian hak penamaan (naming rights) halte dan stasiun transportasi umum kepada pihak tertentu, termasuk partai politik.
Kebijakan ini tengah disiapkan secara matang agar tetap sejalan dengan kepentingan publik dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komersialisasi tetap berjalan selaras dengan estetika ruang kota.
Ia menyampaikan bahwa konsep tersebut masih dalam tahap pembahasan awal.

Menurutnya, diperlukan regulasi yang jelas dan rinci agar implementasinya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta tetap menjaga netralitas ruang publik.
Ia juga menegaskan, sebagai kota metropolitan yang modern, Jakarta harus mulai membuka diri terhadap berbagai inovasi pendanaan daerah.
Namun, Pram sendiri menyadari bahwa langkah ini juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Terlebih berpotensi merusak keindahan ibu kota akibat komersialisasi tersebut.

“Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” ujar Pramono.
Wacana pemberian hak penamaan kepada pihak swasta hingga partai politik ini memang sempat menuai sorotan di media sosial.
Banyak yang menilai, skema ini bisa merusak nilai estetika fasilitas publik yang sudah tertata rapi.
Terkait kekhawatiran masyarakat, Pramono berkomitmen aturan detail yang sedang digodok nantinya akan membatasi sejauh mana nama sponsor yang bisa dipasang.
Sehingga kenyamanan dan visual kota Jakarta masih tetap terjaga sebagai prioritas utama.***

Share this article
Gubernur Pramono Anung menjelaskan langkah ini diambil untuk memastikan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).