AYOJAKARTA.COM - Keluarga penerima manfaat masih menunggu pencairan KJP Plus Tahap II untuk periode salur Mei 2024 bisa direalisasikan.
Hingga pergantian bulan Mei ke Juni 2024, progres pencairan dana bansos KJP Plus periode Mei belum juga dicairkan kepada keluarga penerima manfaat siswa-siswi di Provinsi DKI Jakarta.
Banyak spekulasi bermunculan terkait belum disalurkannya bansos KJP Plus periode Mei 2024 mulai dari penentuan KPM penerima yang belum selesai hingga proses validasi dan verifikasi data penerima terbaru untuk KJP Tahap 1 tahun 2024 yang masih dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: KPM PKH Murni dan BPNT Bergembira, Ada Saldo Masuk Rp150 Ribu hingga Jutaan Rupiah di KKS Hari Ini
KJP Plus diberikan kepada KPM siswa-siswi di Provinsi DKI Jakarta mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang masuk dalam SK pemberian bantuan dari pemerintah terkait.
Sasaran penerima KJP Plus adalah peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera dan tidak mampu hingga prioritas miskin yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) yaitu program bantuan sosial pendidikan yang dicairkan setiap bulannya.
Tujuan pemerintah menyalurkan dana KJP Plus ini untuk membantu siswa-siswi kelas berjalan agar dapat menyelesaikan pendidikan formal hingga 12 tahun atau setara SMA, SMK Sederajat.
Lalu apa saja persyaratan penerima bansos KJP Plus yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?
Dikutip AyoJakarta.co dari KJP Plus pada Sabtu 1 Juni 2024, berikut persyaratan penerima bansos KJP Plus:
1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
2. Calon penerima harus terdaftar sebagai Peserta Didik untuk Satuan Pendidikan Dapodik di unit pendidikan Negeri atau Swasta di Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Sudah Akhir Bulan, Kapan KJP Plus Tahap 1 Mei 2024 Cair?
3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai warga penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Masuk dalam kategori penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak yang berasal dari Panti Sosial, Penyandang Disabilitas atau anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima KPJ (Kartu Pekerja Jakarta);
- Anak Putus sekolah atau tidak (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Baca Juga: KPM BPNT Murni dan PKH Sumringah, Bansos Sembako Mei-Juni FIX Cair Rp400 Ribu di KKS
Penerima bansos KJP Plus dapat mencairkan dana bantuan pendidikan melalui rekening Bank DKI secara non tunai dan dapat ditarik tunai di agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Berikut rincian nominal bansos KJP Plus untuk tiap jenjang pendidikan:
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
Baca Juga: Jumat Berkah di Akhir Bulan! 2 Bansos Ini Akhirnya Disalurkan untuk KPM, Apa Saja?
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB.
Berikut rincian klaster untuk jenjang SMA Swasta PPDB:
1. SMA Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
2. SMA Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.)
3. SMA Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
Rincian nominal jenjang SMK Swasta PPDP, dapat dirinci sebagai berikut:
1. SMK Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
2. SMK Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
3. SMK Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Baca Juga: Bantuan PKH Mei-Juni 2024 Masuk Pagi Ini, KPM Pemegang Kartu KKS Bank Ini Segera Cek Saldo
Dana KJP Plus khususnya untuk biaya rutin dapat dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan.
Rincian sisa saldo biaya rutin dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan sekolah siswa penerima KJP Plus.
Lalu kapankah dana KJP Plus periode Mei dicairkan dan apakah akan dirapel dengan pencairan Juni 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @upt.p4op pada Sabtu 1 Juni 2024 hingga saat ini belum ada informasi terkait pencairan bansos KJP Plus periode Mei akan disalurkan dan apakah akan ada rapel cair bantuan dengan periode Juni 2024.
Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Wajib Tahu! Ini Cara Gampang Ganti PIN KKS Bansos Agar Lebih Aman
Dari hasil pantauan, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengunggah informasi melalui Instagram @upt.p4op, pencairan KJP Plus di bulan April telah disalurkan kepada 656.390 peserta didik mulai tanggal 4 April 2024.
Secara lebih lanjut, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah membuka kembali program bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat di Provinsi DKI Jakarta.
Jika melihat jadwal Pelaksanaan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 hingga 30 Mei 2024 (tahapan penentuan penerima berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta) bisa diestimasikan bahwa belum dicairkannya KJP Plus bulan Mei karena pemerintah masih memproses dan memvalidasi data serta memverifikasi calon penerima KJP plus tahap 1 tahun 2024.
Sehingga nantinya pencairan KJP Plus untuk tahap selanjutnya sudah masuk tahap 1 tahun 2024 dengan data penerima baru yang sudah terverifikasi.
Prediksi pencairan bisa direalisasikan pada Juni 2024 dengan penerima bantuan yang sudah lolos verifikasi data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bagi KPM lama juga belum tentu bisa mendapatkan pencairan KJP plus Tahap 1 karena penerima bansos sudah melewati proses verifikasi kelayakan penerima dari pemadanan data dapodik, data dukcapil dan DTKS terbaru.
Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah masih menerima bansos KJP Plus untuk periode berikutnya maka bisa memantau di laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.
Atau bisa juga melihat informasi terbaru yang di update secara berkala oleh P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Instagram resmi @upt.p4op.***
Share this article
Cek progres penyaluran bansos KJP Plus periode Mei 2024, benarkah akan dirapel pada Juni ini? Cek di sini!