AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Kota Jakarta sedang melakukan penataan data kependudukan dengan mengeluarkan kebijakan penonaktifan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP warga yang telah pindah dari Jakarta mulai digulirkan menjelang pelaksanaan Pilkada.
Tindakan tersebut diambil untuk memastikan bahwa data kependudukan di Jakarta tetap akurat dan terkini.
“Untuk sosialisasinya, sebenarnya sudah dilakukan sejak April tahun 2023. Jadi, sudah hampir satu tahun kami melakukan sosialisasi. Sedangkan untuk eksekusinya, saat ini yang kita lakukan saat ini kita sudah memberikan surat kepada Dirjen Dukcapil Minggu lalu dan sepertinya hari Senin kemarin sudah diterima oleh Pak Dirjen Dukcapil untuk melakukan penonaktifan sementara bukan penghapusan NIK” Ucap Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Metro Tv, Pada Jumat, 26 April 2024.
Budi Awaludin juga mengatakan warga DKI Jakarta yang dinonaktifkan NIK-nya adalah warga yang sudah meninggal dan tidak tinggal di daerah tersebut lagi.
"Mereka yang dinonaktifkan pertama mereka yang tentunya sudah meninggal. Mereka yang sudah meninggal kan banyak tuh yang belum memberikan laporannya kepada Dukcapil. Nah itu akan kita nonaktifkan” ucapnya.
“Lalu, penduduk yang sudah tinggal di tempat yang baru satu tahun. Nah itu mereka harus memindahkan dokumen pendudukannya. Seperti mereka yang sudah berpindah di luar kota di bodetabek yang sudah 5-25 tahun bahkan atau puluhan tahun itu harus memindahkan dokumen kependudukannya” lanjutnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada, NIK KTP DKI Jakarta Akan Dinonaktifkan, Apa Dampaknya? Simak Informasi Berikut
Ia juga mengatakan Dukcapil memiliki catatan berapa banyak warga yang sudah tidak lagi tinggal di DKI Jakarta.
"Kemarin, statement dari Dukcapil Tangerang Selatan, hampir 75.000 warga Tangerang Selatan yang masih ber-KTP DKI Jakarta tapi tinggal di sana. Ada 18.300 warga Depok yang juga ber ktp DKI Jakarta masih tinggal di Depok. Nah jadi mungkin bisa jadi sekitar masih ya sekitar ratusan ribu yang mereka dan bahkan lebih untuk mereka yang masih yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta” ucap Budi.
Kepala Dinas DKI Jakarta tersebut juga menyampaikan bahwa Dukcapil DKI Jakarta dengan Dinas PPPP bekerja sama dan kader-kader di kelurahan dan RT untuk memetakan atau menelusuri warga yang sudah meninggal dan tidak tinggal di daerah tersebut.
Ia juga menyampaikan mulai hari ini, Jumat, 26 April 2024, masyarakat sudah bisa melihat apakah NIK mereka masuk ke dalam kategori yang dinonaktifkan.
"Kami bekerja sama dengan Dinas PPPP mereka punya kader-kader yang satu di kelurahan itu di RT, itu mereka punya tiga atau empat kader dan juga kita juga bekerja sama dengan Pak RT pak RW melakukan telusur warga. Nah kita Coba lakukan telusur warga dan kita temukanlah seperti yang tadi ada masyarakat yang sudah meninggal tapi belum dilaporkan ya tidak dikenal ya lalu tidak diketahui keberadaannya dan juga mereka yang sudah pindah luar DKI Jakarta” Katanya.
"Datanya itu kita akan infokan mereka pertama melalui website-website kita dukcapil/data warga dukcapiljakarta.go.id. Nah mereka bisa mengecek tuh masyarakat yang saat ini dinonaktifkan yang masuk dalam program penonaktifan mereka bisa cek” ucap Budi.
Warga yang ingin mengetahui status Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dapat memeriksanya secara daring melalui situs resmi https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ mulai Jumat, 26 April 2024. Dari situs tersebut, mereka dapat melihat apakah NIK mereka masih terdaftar di DKI Jakarta atau tidak.***

Share this article
Berikut ini adalah kriteria dan cara cek NIK KTP penduduk DKI Jakarta yang masuk daftar dinonaktifkan.