AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta karena bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) sudah siap dicairkan.
Para penerima bansos PKD di atas untuk periode Juli hingga Oktober 2023 sudah bisa melakukan penarikan dana bantuan mulai 30 November 2023.
Penerima dana bansos PKD ini merupakan para penerima eksisting tahun 2022 dan juga penerima baru.
Pengumuman terkait pencairan bansos PKD tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui akun instagram resminya @dkijakarta.
Dari keterangan yang disampaikan keempat jenis bansos PKD tersebut bernilai masing-masing Rp 300.000 per orang per bulan.
Maka dengan begitu bagi para penerima, masing-masing bisa mendapatkan bantuan dana hingga Rp 1.200.000.
"Besaran Bantuan Bansos PKD KLJ, KPDJ, KAJ, dan KPARJ sebesar Rp 300.000 per orang per bulan, sehingga total dana bantuan sosial yang diterima pada tahap ini sebesar Rp 1.200.000," tulis keterangan Pemprov DKI Jakarta seperti dikutip Ayojakarta.com, Sabtu (2/12/2023).
Berikut ini adalah infografis terkait jumlah penerima di masing-masing jenis bantuan:
1. KLJ: 192.839 orang
2. KPDJ: 20.229 orang
3. KAJ: 13.596 anak
4.KPARJ: 2.416 anan dan remaja
Pada penerimaan bansos PKD tahap tiga ini rupanya ada beberapa penerima yang namanya harus dikeluarkan.
Hal tersebut berkaitan dengan status kelayakan penerima bantuan yang telah dilakukan verifikasi sebelumnya.
Selain itu adanya evaluasi terkait pendataan penerima membuat bantuan lebih tepat sasaran.
Beberapa orang yang namanya dikeluarkan selain ketidaklayakan juga dikarenakan ada yang meninggal dunia dan pindah ke luar Jakarta.
Dari data yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 6.407 orang harus dikeluarkan dari data penerima bansos karena meninggal dunia dan pindah ke luar Jakarta.
Sedangkan yang berhubungan dengan status kelayakan, terdapat 454 data penerima yang juga harus dikeluarkan.
Bagi kamu yang terdaftar sebagai penerima, silahkan lakukan pengecekan dan penarikan dana serta gunakan bantuan tersebut dengan bijak. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Para penerima bansos PKD di atas untuk periode Juli hingga Oktober 2023 sudah bisa melakukan penarikan dana bantuan mulai 30 November 2023.