AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi informasi terbaru berkaitan dengan KJP Plus November 2023.
Sebagaimana diketahui, terlambatnya pencairan KJP Plus November 2023 saat ini membuat warga DKI cukup resah.
Keterlambatan pencairan KJP Plus November 2023 dinilai sangat terlambat, bahkan sampai hampir berganti bulan Desember.
Terbaru, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mencairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II.
Baca Juga: KJP Plus November 2023 Sudah Cair Tapi Masih Banyak Keluhan, Benarkah Belum Tepat Sasaran?
Tak hanya KJP Plus dan KJMU Tahap II saja, Pemprov DKI juga sudah mencairkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPSM) per Selasa, 28 November 2023 kemarin dan akan dilakukan secara bertahap.
Hal itu disampaikan langsung oleh Purwosusilo yang merupakan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Ini adalah wujud komitmen kami untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu,” ujar Purwosusilo, dikutip dari Republika, Kamis, 30 November 2023.
“Dengan demikian, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak disalahgunakan," imbuhnya.
Dalam keterangannya, Purwosusilo juga menjelaskan bahwa dana KJP Plus Tahap II 2023 Gelombang I diberikan kepada sebanyak 576.263 peserta didik.
Kemudian, besaran dana yang diterima oleh setiap penerima di setiap jenjang juga berbeda dan dibagi menjadi biaya berkala dan biaya rutin.
Purwosusilo menuturkan jika untuk tingkat SD/MI jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2023 adalah sebanyak 576.263 peserta.
Selanjutnya, besaran biaya rutin per bulan dengan besaran penerima seperti di atas adalah Rp135 ribu untuk besaran biaya rutin per bulan.
Lalu sebanyak Rp115 ribu untuk biaya berkala per bulan, kemudian untuk sekolah swasta ada tambahan SPP sebesar Rp130 ribu.
Sementara bagi penerima di jenjang SMP/Mts jumlah penerimanya sebesar 179.407 peserta didik dengan biaya rutin per bulan Rp185 ribu.
Kemudian untuk biaya berkala Rp 115 ribu per bulan, dan tambahan SPP bagi sekolah swasta sebesar Rp 170 ribu.
Lanjutannya, bagi jenjang SMA/MA jumlah penerima ada sebanyak 63.137 peserta didik dengan biaya rutin per bulan Rp 235 ribu lalu biaya berkala per bulan Rp185 ribu serta tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp209 ribu.
Sedangkan bagi jenjang SMK disebutkan jika jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa dengan biaya rutin per bulan Rp235 ribu, biaya berkala per bulan Rp 215 ribu, lalu tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp240 ribu.
Selanjutnya untuk PKBM jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa dengan bantuan biaya rutin per bulan Rp 185 ribu serta biaya berkala per bulan Rp115 ribu.
Dijelaskan pula oleh Purwosusilo jika penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai adalah sebesar Rp100 ribu tiap bulannya.
Sementara itu, sisa dari biaya rutin dan berkala bisa digunakan oleh penerima secara non tunai setiap bulannya guna pemenuhan kebutuhan pendidikan.
“Untuk KJMU tahap II tahun 2023 gelombang I, jumlah penerimanya sebanyak 13.575 mahasiswa, total bantuan sebesar Rp 9 juta per semester,” terang Purwosusilo.
Terkait BPMS sendiri, Purwosusilo menjabarkan jika jumlah penerima sebanyak 62.466 siswa dengan rincian siswa SD/MI 5.665, siswa SMP/Mts 20.842 siswa, SMA/MA sebanyak 8.559 siswa, terakhir SMK sebanyak 27.400 siswa.
Purwosusilo juga mengatakan jika di rekening peserta didik penerima BPMS tahun 2023 sudah ada dananya namun kondisinya masih terblokir.
Nantinya dana tersebut akan dipindahkan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal apabila peserta didik belum melunasi uang pangkal.
“Sekolah dapat mengajukan surat permohonan pendebetan dana BPMS ke Bank DKI. Sementara itu, bagi peserta didik yang sudah melunasi uang pangkal, silahkan meminta dana BPMS yang sudah di debet tersebut kepada pihak sekolah," kata Purwosusilo.***

Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi informasi terbaru berkaitan dengan KJP Plus November 2023.