AYOJAKARTA.COM - Program bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus seyogyanya dibuat bertujuan untuk membantu siswa siswi kurang mampu dalam menempuh pendidikan.
Namun bantuan KJP Plus bisa saja dicabut jika siswa penerima bantuan tersebut kedapatan merokok.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut KJP Plus bagi pelajar yang kedapatan merokok.
Baca Juga: Jelang Pemilu Presiden, Meta Bentuk Tim Khusus Pantau Pilpres 2024, Seperti Apa?
"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut." kata Heru Budi seperti yang dikutip dari laman suara.com.
Heru Budi Hartono menyampaikan nantinya KJP tersebut akan diberikan kepada siswa maupun siswi yang lebih membutuhkan.
"Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas," kata Heru.
Dia berharap agar bantuan tersebut diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan sehingga dapat tepat sasaran.
"Simpel saja saya minta. Kita ada KJP, pastikan itu sampai kepada mereka. Bagaimana caranya? Lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari panggil anak murid cerita apa saja di depannya," jelas Heru.
Baca Juga: Ini Daerah yang Akan Jadi Awal Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Heru bercerita, dirinya pernah berbincang dengan salah satu siswa yang mendapat kekerasan saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014.
Pj Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar para guru dapat memperhatikan siswanya dan dana KJP tidak digunakan untuk hal lain.
Sementara itu, saat ini KJP Plus sudah tahap 2 yang cair bulan November 2023.
Berikut besaran dana KJP Plus tahap 3 yang akan diterima bagi masing-masing tingkat pendidikan:
- Tingkat SD dan sederajat, bantuan akan diberikan senilai Rp250,000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp130,000 per bulan
- Tingkat tingkat SMP dan sederajat, bantuan akan diberikan senilai Rp300,000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp170,000 per bulan
- Untuk tingkat SMA/MA, bantuan akan diberikan senilai Rp420,000 per bulan, dengab tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp290,000 per bulan
- Untuk tingkat SMK, bantuan akan diberikan senilai Rp450,000 per bulan, dengan tambahan SPP swasta sebesar Rp240,000 per bulan
- Untuk PKBM diberikan senilai Rp300,000 per bulan
- Untuk Lembaga Kursus Pelatihan diberikan senilai Rp1,800,000 per semester.***

Share this article
Bantuan KJP Plus bisa saja dicabut jika siswa penerima bantuan kedapatan merokok hal ini disampaikan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi