AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira untuk para pekerja/buruh, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah naik, termasuk UMP DKI Jakarta.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 telah resmi ditetapkan naik menjadi Rp Rp5.067.381 (Rp5,06 juta).
UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan 3,38 persen atau Rp165.586 dari UMP tahun sebelumnya yaitu RpRp4.901.798.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan kenaikan UMP DKI pada Selasa (21/11/2023) sore di Balai Kota Jakarta.
Penetapan UMP DKI itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 818 Tahun 2023.
Kenaikan UMP DKI ini diputuskan sesuai PP No 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Dengan adanya ketentuan baru ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai atau buruh yang bekerja kurang dari setahun.
Dalam Kepgub tersebut, Heru Budi mewajibkan kepada perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dimaksud.
Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso: Saya Buktikan 73 Persen Informasi Hilang
Struktur dan skala upah sendiri adalah tingkatan upah dari terendah sampai tertinggi sesuai dengan golongan jabatan.
Selain melalui kenaikan upah, ada kebijakan-kebijakan lain yang dibuat oleh Pemprov DKI, diantaranya yakni:
- Bantuan layanan transportasi
- Pangan harga murah
- Keanggotaan JakGrosir
- Biaya personal pendidikan
Adapun yang berhak menerimanya adalah orang yang ber-KTP DKI Jakarta, serta besaran upah maksimal senilai 1.15 x UMP, tanpa dibatasi masa kerja dan kriteria lain dan peraturan perundang-undangan.
Itu dia informasi seputar kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 seperti yang dikutip dari akun Instagram @dkijakarta pada Kamis, 23 November 2023.***

Share this article
UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan 3,38 persen atau Rp165.586 dari UMP tahun sebelumnya yaitu RpRp4.901.798.