AYOJAKARTA.COM – Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menegaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 harus mengacu pada PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Diketahui dalam PP 51 Tahun 2023 variabel alfa berada pada rentang 01, hingga 0,3. Dengan adanya variabel alfa tersebut, dapat menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi.
“Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen. Nanti keputusan gubernur,” ucap Heru, dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com, Senin, 20 November 2023.
Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum yang Berlaku di Jabodetabek
Saat ini UMP DKI Jakarta berada pada angka Rp 4,9 juga. Jika UMP 2024 mengacu pada PP 51 Tahun 2023 dengan variabel alfa dengan rentang 01 hingga 0,3. Maka UMP 2024 akan mengalami kenaikan maksimal sekitar Rp 160 ribu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, mengatakan bahwa hasil sidang Dewan Pengupahan menghasilkan rekomendasi yang berbeda.
“Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur PP 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan alfa 0,20, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068,” kata Hari.
Lalu pemerintah pun mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta tetap mengacu pada PP 51 Tahun 2023, dengan menggunakan alfa 0,30. Sehingga UMP 2024 menjadi Rp 5.067.381.
Sementara itu, kelompok buruh merekomendasikan nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta. Hal tersebut tidak mengacu pada PP 51 Tahun 2023.
Kelompok buruh menggunakan formula inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, dan ditambah indeks tertentu. Sehingga hasilnya akan menjadi Rp 5.637.068.
Tiga rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Untuk menentukan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024.
Berdasarkan permintaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Heru memiliki waktu hingga 21 November 2023 untuk menetapkan besaran UMP tahun depan.***

Share this article
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 akan mengacu pada PP 51 Tahun 2023. Apa implikasinya? Baca selengkapnya di AyoJakarta.