AYOJAKARTA.COM -– Pihak David Ozora kini melayangkan restitusi atau biaya ganti rugi kepada Mario Dandy.
Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihak David Ozora melayangkan restitusi kepada Mario Dandy dengan nilai yang fantastis.
Nilai restitusi yang dilayangkan kepada Mario Dandy tersebut menembus angka Rp 100 miliar rupiah.
Baca Juga: Tanggapi Pertemuan AHY dan Puan, Anies Baswedan Sebut Silaturahmi Harus Dijaga
Mengenai restitusi tersebut, pengacara David Ozora yakni Mellisa Anggraini menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat harta Mario Dandy.
Mellisa Anggraini menegaskan bahwa pihaknya melihat bagaimana hak dari David Ozora yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Terkait restitusi tidak berdasarkan melihat dia punya harta berapa, dia punya apa aja, kita nggak melihat itu. Yang kita lihat adalah hak dari anak korban bagaimana, apa yang dibutuhkan, proyeksi pengobatan, lain sebagainya,” kata Mellisa Anggraini dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (20/6/2023).
“Ketika nanti hakim memutuskan bisa aja oke dia punya harta sekian, sisanya utang ya bisa aja. Jadi putusan hakim menurut kami bisa progresif,” sambungnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Para Buruh Kaji Omnibus Law, Tanggapi Serius Soal Gagasan Ini
Restitusi senilai Rp 100 M yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy tidak ditetapkan secara asal.
Tenaga Ahli LPSK, Alfdaned, yang turut hadir dalam persidangan Mario Dandy menjelaskan bahwa nilai tersebut diukur berdasarkan dua pertimbangan.
Pertimbangan yang pertama adalah permohonan penderitaan, yang mana Alfdaned memaparkan bahwa derita yang dialami David tidak bisa diukur dengan uang.
Sehingga terkait dengan restitusi pihaknya menetapkan angka yang dirasa adil bagi korban.
Baca Juga: Politikus Demokrat Desak Anies Baswedan Umumkan Cawapres Sebelum Haji: Agar Bisa Doa Kemenangan
Karena seperti yang diketahui, David menderita Diffuse Axonal Injury atau cedera otak.
“Tim mendapatkan informasi dari dokter juga bahwa korban DO menderita Diffuse Axonal Injury. Kemudian tim mencari rujukan hasil komunikasi dengan dokter bahwa dari 100% orang yang menderita Diffuse Axonal Injury Stage 2 ini hanya 10% yang berhasil sembuh. Sembuh itu pun bukan kembali kepada keadaan semula. Jadi 90% tidak kembali dalam keadaan semula,” papar Alfdaned.
Sementara pertimbangan kedua adalah mengenai biaya penanganan medis yang harus ditanggung oleh David Ozora selama setahun.
“Yang kedua, tim meminta proyeksi pemulihan dari rumah sakit Mayapada. Dari penilaian RS Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban DO itu selama satu tahun sebesar 2 miliar 187 juta 120 ribu,” jelas Alfdaned.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Mellisa Anggraini menegaskan bahwa pihaknya melihat bagaimana hak dari David Ozora yang menjadi korban dalam kasus ini.