AYOJAKARTA.COM - Bagi para pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta, kini telah dibuka prapendaftaran PPDB yang akan dimulai pada 10 Mei - 9 Juni 2023.
Bagi yang bertanya bagaimana tata cara dan mekanisme prapendaftaran PPDB untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta, di artikel ini akan diberikan informasi lengkapnya.
Bagi yang ingin mendaftar, dapat menyimak informasi terkait mekanisme prapendaftaran PPDB jenjang SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta hingga selesai ya.
Baca Juga: Makin Heboh! Gubernur Lampung Marahin Wartawan Saat Liputan Karena Tak Ingin Viral Kembali!
Mekanisme Prapendaftaran PPDB
Bagi calon pendaftar (CPDB) harus mengajukan permohonan Prapendaftaran dengan tahapan sebagai berikut:
- CPDB mendaftar secara online melalui laman resmi https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Mengisi formulir Prapendaftaran secara online/daring
- Mengunggah dokumen Prapendaftaran yang dibutuhkan
- Mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta
- CPDB melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
Selanjutnya panitia PPDB tingkat Provinsi akan melakukan verifikasi berkas prapendaftaran CPDB yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
CPDB mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran.
Tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses pendaftaran PPDB pada laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Nah bagi yang ingin mendaftar, jangan sampai lupa ya dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan prapendaftaran PPDB, sebagai berikut:
- Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022
- Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pkn, IPA, Bahasa Indonesia, dan Matematika. (bagipendaftar SMP)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat rapor
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Sertifikat yang diperoleh hasil seleksi ketat
- SPTJM dari orang tua bermaterai.
Sedangkan untuk SMA/SMK hanya dibedakan pada poin kedua yakni Rapor kelas 7 semester 1 dan 2,kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1.
Nah itulah informasi mengenai prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023.***
Share this article
kini telah dibuka prapendaftaran PPDB yang akan dimulai pada 10 Mei - 9 Juni 2023 bagi siswa di DKI Jakarta.