AYOJAKARTA.COM - Persidangan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat masih bergulir hingga saat ini.
Terakhir, Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.
Dalam pembacaan pledoi tersebut, Teddy Minahasa menceritakan perjuangan karir dan sejumlah prestasi yang ia raih saat menjadi anggota polri.
Bahkan dirinya mengaku dari kalangan wong cilik yang mana dalam memperoleh jabatan yang diraih bukan dari kolusi dan nepotisme.
Baca Juga: TERUNGKAP! Kutipan Ayat Al-Qur'an Dalam Nota Pembelaan Teddy Minahasa Serta Permohonan Maafnya!
Dirinya juga mengklaim bahwa dirinya berkontribusi dalam memajukan institusi Polisi Indonesia selama dirinya berdinas.
"Wakapolda Lampung, Kapolda Banten, Kepala Biro pengamanan tinggal divisi propam Polri, staf ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia dan 2013 sebagai Komandan satuan tugas pengamanan calon Presiden Joko Widodo," ungkap Teddy Minahasa yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Dengan segudang prestasi yang ia raih, Teddy mendapatkan penghargaan berupa anugerah bintang Bhayangkara Nararya dan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Republik Indonesia.
Lebih lanjut Teddy mengungkapkan selama 25 menjadi anggota Polri, tak pernah sekalipun melakukan pelanggaran disiplin etik maupun tindak pidana.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Jakarta 14 April 2023, Cek Waktunya di Sini
Maka dari itu, sebagai pembelaannya dan menilik perjuangan yang tidak mudah selama ini, rasanya tidak mungkin dirinya merusak karir yang telah ia bangun hanya demi uang Rp300 Juta.
"Perjuangan saya untuk pencapaian karir tersebut apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi uang 300 juta rupiah," ungkapnya.
Sebagai informasi Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dirinya divonis mati oleh majelis hakim, karena dianggap terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba.***

Share this article
Teddy Minahasa menceritakan perjuangan karir dan sejumlah prestasi yang ia raih saat menjadi anggota polri.