AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga kini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Cristalino David Ozora menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Baca Juga: Usai Ditolak LPSK, Pihak Ini Siap Memberikan Perlindungan Terhadap AG Pacar Mario Dandy
Selain itu, polisi juga menetapkan satu pelaku lain yang masih di bahwa umur yang disebut dengan anak berkonflik dengan hukum, yakni AG.
Kini ketiga tersangka sudah ditahan oleh pihak berwajib atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pada Jumat (10/3/2023) lalu, pihak kepolisian sudah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: Tolak Perlindungan Terhadap AG, LPSK Berikan 2 Alternarif Lain yang Bisa Ditempuh, Apa Saja?
Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat bahwa ada keberadaan anak berkonflik dengan hukum, yakni AG yang digantikan dengan pemeran pengganti.
Kemudian, dalam rekonstruksi diketahui bahwa AG merokok dan merekam kejadian saat Mario Dandy menganiaya David Ozora.
Sementara itu, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, AG akan tetap diproses secara pidana meski masih berusia dibawah umur.
Baca Juga: Gigit Jari Karena Permohonan Perlindungan Kliennya Ditolak LPSK, Kuasa Hukum AG: Kami Kecewa…
Hal ini disampaikan oleh Abdul Fickar Hadjar selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Abdul Fickar berpendapat bahwa AG memiliki peran yang mendukung terjadinya peristiwa ini.
“Siapa pun, termasuk AG sekali pun di bawah umur tetap bisa diproses pidana, paling tidak melalui peradilan anak,” katanya dikutip AyoJakarta.com dari metro.suara.com pada Kamis (16/3/2023).
Meskipun demikian, hingga saat ini peran AG masih belum bisa dipastikan karena proses penyidikan masih berjalan.
Nantinya, peran keterlibatan AG akan dicantumkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah segala proses penyidikan telah usai.
Kini, dikabarkan bahwa masa tahanan ketiga tersangka dalam kasus ini telah diperpanjang.***

Share this article
Meski berusia di bawah umur, kekasih Mario Dandy, AG, akan tetap diproses pidana di kasus penganiayaan David Ozora.