AYOJAKARTA.COM – Dengan terbukanya peluang untuk mendapatkan pinjaman, Kredit Usaha Rakyat menjadi pilihan sebagian besar pelaku usaha.
Kredit Usaha Rakyat atau KUR diberikan oleh pemerintah melalui bank-bank pemerintah yang telah ditunjuk.
Adapun bank-bank milik pemerintah yang memiliki peran sebagai penyedia layanan Kredit Usaha Rakyat adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BSI.
Sebagai bank penyalur pinjaman Kredit Usaha Rakyat, Bank Mandiri telah membuka layanan tersebut sejak 10 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini 40 Instansi Pinjaman yang Diharamkan OJK
Tiga hari berselang, tepatnya pada 13 Februari 2023 Bank Negara Indonesia sebagai salah bank pemerintah juga membuka layanan Kredit Usaha Rakyat.
Sementara untuk Bank Rakyat Indonesia yang menjadi salah satu penyedia Kredit Usaha Rakyat, masih belum ditemukan perihal kepastian tanggal.
Hal tersebut diketahui dari sejumlah cuitan warganet yang mempertanyakan mengenai pembukaan layanan KUR dari BRI.
“Terkait pengajuan pinjaman KUR 2023, silakan mengikuti terus timeline media sosial resmi BRI,” demikian balasan akun Twitter BRI.
Untuk layanan Kredit Usaha Rakyat di Bank Tabungan Negara atau BTN, serta Bank Syariah Indonesia atau BSI, layanan KUR juga telah dibuka.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini 40 Instansi Pinjaman yang Diharamkan OJK
Selain di bank-bank milik pemerintah yang telah ditunjuk, layanan Kredit Usaha Rakyat atau KUR juga tersedia di Pegadaian.
Layanan peminjaman Kredit Usaha Rakyat di Pegadaian juga sudah tersedia sejak tanggal 8 Februari 2023 lalu.
Bagi calon debitur KUR dari Bank BRI, belum ada pilihan lain kecuali untuk tetap bersabar menunggu tanggal pembukaan.
Sedang bagi calon nasabah KUR di bank-bank lain atau pegadaian yang telah bersiap untuk melakukan peminjaman, perlu memperhatikan kriteria berikut sebelum pengajuan.
Berdasar pengecekkan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, kriteria calon nasabah antara lain adalah sebagai berikut.
Calon debitur diperbolehkan untuk memiliki kredit secara bersamaan, yaitu jenis Kredit Usaha Rakyat Kredit Pemilikan Rumah serta Kredit Kendaraan Bermotor.
Selain itu, KUR juga diperbolehkan kepada calon nasabah yang memiliki kartu kredit, kredit konsumtif untuk keperluan rumah tangga.
Kredit tersebut bisa berasal dari bank atau lembaga keuangan non bank, dengan catatan kolektibilitasnya lancar atau tidak ada masalah dengan tagihan.
Apabila calon nasabah sebelumnya sudah melunasi pinjaman, namun terdeteksi belum lunas di SLIK OJK, maka perlu mempersiapkan Surat Keterangan Lunas.
Calon debitur yang ingin melakukan pengajuan KUR harus berusia sedikitnya 21 tahun atau sudah pernah menikah.
Baca Juga: Terungkap! Kompolnas Bongkar Isi Keterangan Tertulis Ferdy Sambo Sebagai Saksi Sidang Etik Bharada E
Selain itu, calon nasabah juga harus memastikan belum menerima kredit modal kerja ataupun investasi dengan suku bunga komersial.
Demikian informasi seputar KUR seperti dirangkum Ayojakarta dari kanal Youtube Josa Channel 01 pada Kamis, 23 Februari 2023. ***

Share this article
Selain di bank-bank milik pemerintah yang telah ditunjuk, layanan Kredit Usaha Rakyat atau KUR juga tersedia di Pegadaian.