AYOJAKARTA.COM -- Eks jenderal bintang dua Ferdy Sambo akhirnya divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut seumur hidup.
Setelah pembacaan vonis Senin, 13 Februari 2023, Sambo tampak menyerahkan buku hitam yang selalu dibawanya sejak awal kasus ini dilakukan penyelidikan sampai terakhir vonis majelis hakim pada pengacaranya.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo merupakan jimat yang selalu dibawa ke mana-mana. Sebab, buku tersebut diduga berisikan rekaman jejak kasus yang pernah ditangani oleh suami Putri Candrawathi sekaligus ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahuinya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Hakim atas Pembunuhan Brigadir J, Eks Kabareskrim Polri: Sudah Tepat!
Oleh karena itu, menurutnya, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.
Di sisi lain Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pernah juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memiliki geng mafia.
"Siapakah Sambo itu? Saya pernah menyatakan Sambo mempunyai geng yang kuat. Bahkan saya bilang geng mafia," kata Sugeng dalam siaran TV One beberapa waktu lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa Sambo merupakan polisinya polisi yang mempunyai data rahasia penting yang bisa mengancam orang-orang yang mempunyai utang Budi padanya di masa lalu.
"Kedua siapakah Sambo ini? Sambo itu polisinya polisi, dia punya data rahasia tentang pejabat polisi yang ini saya duga dia menggunakan itu untuk melakukan perlawanan atau penekanan termasuk penahanan, dugaan saya ini sebagai pertanda perlawanan dia," kata Sugeng lebih lanjut.
Selanjutnya, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis ultra petita kepada Sambo, Sugeng pun angkat bicara terkait vonis hakim tersebut yang dinilai tidak tepat.
Sugeng menilai Ferdy Sambo tidak layak divonis hukuman mati atas kejahatannya dalam membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurutnya, tindakan pembunuhan berencana yang didalangi oleh Sambo tidaklah sadis karena pembunuhan yang tidak didahului tanpa penyiksaan lama bukanlah sadisme.
Baca Juga: Ferdy Sambo DIvonis Mati oleh Hakim, Penasehat Hukum Keluarga Brigadir J: Ini Kemenangan Kita Semua!
Sugeng juga menilai Sambo membunuh Yosua karena emosi dan tidak bisa mengendalikan dirinya akibat laporan sang istri tentang perlakuan Yosua di Magelang. Hal tersebut membuat ketua IPW ini beranggapan Sambo seharusnya tidak dihukum mati.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," kata Sugeng dalam siaran Kompas TV, belum lama ini.***

Share this article
Eks jenderal bintang dua Ferdy Sambo akhirnya divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.