AYOJAKARTA.COM – Drama panjang kasus kematian Brigadir J yang sudah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, berakhir dengan keputusan vonis mati majelis hakim.
Keinginan nyawa balas nyawa untuk Ferdy Sambo merupakan salah satu wujud keadilan yang datang dari lubuk hati keluarga Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh salah satu kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Yonathan Baskoro dalam sebuah dialog.
Baca Juga: Terbukti Secara Sah Ikut Melakukan Pembunuhan Berencana Yosua, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
“Harapan keluarga sejak awal, kalau kita memperhatikan, setiap kali orang tuanya dimintai pendapat tentu memintanya adalah hukuman maksimal, yaitu hukuman mati,” jelasnya.
Yonathan tidak memungkiri bahwa keinginan tersebut merupakan luapan emosi setiap orang tua yang telah kehilangan anaknya.
Namun demikian, selaku kuasa hukum yang fokus dalam pembelaan dan perjuangan hak asasi manusia, Yonathan mengaku tidak terlalu sependapat.
“Untuk hukuman mati itu sendiri, kami tidak setuju, karena kami lebih setuju dengan kehidupan dan pertaubatan,” imbuhnya.
Sehubungan dengan vonis mati hakim, Yonathan menyatakan bahwa setiap keputusan hakim perlu mendapat penghormatan.
Baca Juga: Gempa Bumi M 5,3 Guncang Parigi Moutong Sulawesi Tenggara Siang Ini
Menyangkut adanya dugaan mengenai almarhum Joshua yang sempat dinilai oleh jaksa sebagai pribadi yang negatif, Yonathan memberi tanggapan.
Menurutnya semua dugaan dan sangkaan buruk mengenai kepribadian kliennya sudah terbantahkan dalam proses persidangan.
Yonathan menilai bahwa negara perlu memberikan restitusi atau ganti rugi terhadap keluarga sebagai bentuk pemulihan terhadap nama baik kliennya.
“Negara setidaknya turut memberi kompensasi kepada keluarga almarhum sebagai bentuk wujud negara ini peduli terhadap korban pembunuhan,” jelasnya.
Mengenai saldo di rekening pribadi milik almarhum Joshua yang hingga saat ini tidak pernah diketahui nominal persisnya, Yonathan meminta untuk tetap dikembalikan.
“Biarpun di rekening almarhum hanya ada sejuta atau berapapun, itu adalah hak almarhum, sehingga harus segera dikembalikan,” tambah Yonathan.
Lebih lanjut Yonathan menjelaskan bahwa antara keluarga Joshua dengan pihak bank masih menunggu hingga perkara selesai.
Adanya anggapan di masyarakat yang menyebut bahwa vonis mati yang ditetapkan hakim adalah bentuk penghormatan terhadap tekanan publik, Yonathan menyanggah.
Menurut Yonathan, apa yang sudah ditetapkan majelis hakim adalah sesuatu yang objektif karena telah mempertimbangkan banyak hal.
Kepercayaan publik terhadap institusi dan instrumen penegak hukum yang saat ini terpuruk, merupakan salah satu hal penting yang berhasil dilakukan hakim.
Baca Juga: Tidak Terima! Alih-alih Minta Maaf, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Kecam Vonis Hakim Hanya Asumsi
“Dalam hal ini, majelis hakim tentu akan melihat kedepan dan melihat kemanfaatannya di dalam masyarakat,” pungkas Yonathan.
Yonathan menambahkan, bahwa hal yang sudah ia sampaikan bukan semata-mata menjadi tolok ukur bagi majelis hakim dalam menetapkan putusan. ***

Share this article
Menurutnya semua dugaan dan sangkaan buruk mengenai kepribadian kliennya sudah terbantahkan dalam proses persidangan.