AYOJAKARTA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku menghormati vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Meski begitu, Komnas HAM mengharapkan penerapan hukuman mati di Indonesia pada mendatang dihapuskan.
Pandangan tersebut termuat dalam siaran pers Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di laman resmi lembaga itu menyikapi vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berikut lima butir pernyataan sikap Komnas HAK seperti disampaikan Atnike Nova Sigiro pada 13 Februari 2023:
1. Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum.
2. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
3. Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
4. Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
5. Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan.
Sebelumnya, Majelis Hakim di PN Jaksel dalam sidang kemarin, Senin 13 Februari 2023, menilai Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana…,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Mati….!” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Snatoso di PN Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.
Dalam istilah hukum, vonis hakim tersebut merupakan ultra petita yang definisikan sebagai penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim juga sudah menjatuhkan vonis pidana penjara untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam perkara yang sama.
Tiga orang terdakwa lagi yaitu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada masih menunggu pembacaan vonis dari Majelis Hakim.

Share this article
Komnas HAM menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua.