AYOJAKARTA.COM -- Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hadapi sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023.
Setelah terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di sesi pertama dengan hasil divonis mati, giliran terdakwa Putri Candrawathi menghadapi sidang putusan Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan peran terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga: Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Putri Candrawathi Jauh Lebih Berat dari Tuntutan Awal JPU
Putri dinilai sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta dalam merencanakan skema pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang PN Jaksel seperti dilihat AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Di Sidang Vonis: Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman Lebih Berat, Hakim Putuskan 20 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Wahyu.
Namun, menarik-nya saat pembacaan vonis tersebut terdakwa Putri Candrawathi justru tidak tampak menampilkan raut wajah apapun.
Padahal terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang-sidang sebelumnya tampak paling banyak menangis dibandingkan empat terdakwa lainnya.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi selama sidang tetap kekeh mengakui bahwa korban Yosua Hutabarat sebelumnya telah mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Baca Juga: Terlibat! Hakim Ingatkan Sarung Tangan dan CCTV, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Meski begitu selama persidangan pihak Putri maupun Sambo tidak juga memberikan bukti yang kuat terkait pernyataan soal pelecehan seksual.
Putri bahkan terus mengaku bahwasanya dirinya tidak tahu menahu dan tidak ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Putri dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim telah memutuskan untuk memvonis hukuman yang lebih berat yakni 20 tahun penjara.***

Share this article
Di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dijatuhi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.