AYOJAKARTA.COM - Babak akhir kasus pembunuhan Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo akhirnya terjadi hari ini Senin 13 Februari 2023.
Vonis majelis hakim kepada Ferdy Sambo didasarkan pada terbuktinya mantan Kadiv Propam Polri tersebut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelum memberikan putusan vonis kepada Ferdy Sambo, hakim lebih dulu memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi di Magelang.
Dimana peristiwa tersebutlah yang digadang-gadang pihak Ferdy Sambo sebagai alasan pembunuhan ini terjadi karena adanya kekerasan seksual kepada istrinya Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Hakim juga menceritakan kronologi kejadian di Jakarta sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga terjadi.
Baik peristiwa sebelum terjadinya pembunuhan maupun setelah peristiwa dimana setelah pembunuhan itu terjadi, ketiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf diberikan imbalan atas perbuatan mereka berupa uang dan ponsel.
Hakim juga membacakan kronologi penembakan kepada Brigadir J oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Majelis Hakim di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Dalam sidang vonis hari ini Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J terjadi pada tanggal 8 Juli 2023 di rumah dinas Ferdy Sambo yaitu rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan tersebut menyebabkan satu nyawa menghilang yaitu ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Awalnya peristiwa pembunuhan itu dibuat skenario oleh Ferdy Sambo seolah merupakan peristiwa tembak menembak antar ajudan yakni Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Tok! Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Namun dalam perjalanannya, Bharada E akhirnya mengakui bahwa peristiwa tersebut bukanlah tembak menembak melainkan tembakan satu arah darinya atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Drama persidangan pun terjadi begitu panjangnya hingga berbagai spekulasi, isu dan polemik ramai bermunculan.
Kini Ferdy Sambo sudah menerima balasan atas perbuatannya dengan mendapat hukuman dari majelis hakim.
Terdakwa lain seperti Putri Candrawathi juga akan mendapatkan vonis hukuman hari ini.
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang vonis besok Selasa 14 Februari 2023.
Untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer juga akan menerima vonis hukuman dari majelis hakim pada sidang Rabu 15 Februari 2023 mendatang.***

Share this article
Dalam sidang vonis hari ini Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.