AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak final.
Hari ini, Senin (13/2/2023) agenda persidangan adalah pembacaan vonis hukuman untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Baru baru ini beredar video yang menggegerkan jagat dunia maya terkait Ferdy Sambo yang ngamuk di persidangan.
Baca Juga: Jelang Puasa, Kemendag Batasi Pembelian Minyakita 2 Liter Per Orang Per Hari
Perlu diketahui Sambo merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan brigadir J.
Dirinya diduga menjadi dalang dalam pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya tersebut.
Dalam perkembangan kasus hingga sampai saat ini Ferdy Sambo menyeret lebih dari 100 anggota Polri duduk di persidangan dan menjadikannya tersangka.
Sebagai informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hukuman Seumur Hidup terhadap Ferdy Sambo atas tidak pidana yang dilakukan.
Saat ini terdapat video yang viral di Youtube mengklaim Ferdy Sambo ngamuk di persidangan menolak hukuman mati.
Baca Juga: Merinding! Rosti Simanjuntak Berikan Tatapan Tajam Untuk Ferdy Sambo di Sidang Vonis
Thumbnail foto berlatar dipengdilan, menunjukan wajah yang diduga Ferdy Sambo yang diamankan oleh aparat, serta tampak Putri Candrawati yang seolah ingin menghentikan.
Lalu, benarkan konten dalam video tersebut?
Diunggah kanal YouTube Roda Politik, video itu diberi judul "GEMPAR !! MENOLAK VONIS HUKUMAN MATI SAMBO NGAMUK APARAT BERTINDAK TEGAS LAKUKAN HAL INI”.
Sedangkan dalam thumbnail video tersebut tertulis narasi "KEPUTUSAN HAKIM SUDAH FINAL, FERDY SAMBO AKHIRNYA DIVONIS HUKUMAN MATI”.
Setelah dilakukan penelusuran, thumbnail video tersebut merupakan hasil editan.
Video tersebut hanya berisi kumpulan persidangan dari mantan bawahan Ferdy Sambo yang diseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Para bawahan Ferdy Sambo merasa dikhianati atas pengabdian kepadanya selama ini dibalas dengan hal yang mengahancurkan karir mereka.
Tidak ada kaitannya dengan putusan hakim yang menyatakan Ferdy Sambo divonis mati dan mengamuk di pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa judul dan video tersebut termasuk dalam clickbait.
Unggahan video tersebut termasuk dalam video hoaks atau tidak benar.***

Share this article
Dalam perkembangan kasus hingga sampai saat ini Ferdy Sambo menyeret lebih dari 100 anggota Polri dan menjadikannya tersangka.