AYOJAKARTA.COM – Aktivis perempuan Irma Hutabarat meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Irma Hutabarat menilai jika Putri Candrawathi pantas menerima vonis lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Yosua Hutabarat).
Baca Juga: Jelang Vonis Terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Menko Polhukam Mahfud MD: Mudah-mudahan Jadi…
Terdakwa Putri Candrawathi akan menerima putusan dari Hakim pada esok hari, Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada hari yang sama terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo yang tak lain adalah suami dari Putri Candrawathi juga akan menerima putusan dari Hakim atas pembunuhan berencana yang telah dilakukannya terhadap mantan ajudannya, Yosua Hutabarat.
Irma Hutabarat mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi harus mendapatkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Irma menilai jika Putri Candrawathi merupakan dalang dari terbunuhnya Brigadir J.
“Harusnya lebih berat, karena dia adalah dalang dan dia adalah goro-gorone,” ujarnya dalam siaran Kompas TV, dikutip Ahad, 12 Februari 2023.
Menurut Irma apabila tidak ada pengaduan dari Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo maka tidak akan ada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, Irma mengatakan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
“Lalu nomor 2 dalam perencanaan itu dia (Putri Candrawathi) juga ikut terlibat,” kata dia.
Menurut kesaksian dari Richard Eliezer, Ketika di Saguling tepatnya di lantai 3 rumah dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjanjikan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer dan masing-masing Rp500 juta untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Irma mengatakan bahwa keterangan dari Richard Eliezer seharusnya menjadi pertimbangkan oleh JPU bahwa Putri Candrawathi ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Irma Hutabarat mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi berperan aktif untuk mengingatkan suaminya untuk memakai sarung tangan dan menghilangkan CCTV.
“Putri Candrawathi menjadi orang yang berperan aktif mengingatkan suaminya (Ferdy Sambo) untuk pakai sarung tangan dan untuk menghilangkan CCTV,” ungkapnya.
Menurut Irma hukuman 8 tahun yang diberikan oleh JPU tidak sesuai dengan peran yang dilakukan oleh Putri Candrawathi.
“Besar sekali perannya, 8 tahun itu tidak masuk akal,” tuturnya.
Aktivis perempuan tersebut juga membandingkan tuntutan yang diterima oleh Putri Candrawathi dengan hukuman orang lain.
Menurut pendapat irma hukuman yang diberikan kepada Putri Candrawathi tidak sebanding dengan perbuatan yang telah ia lakukan yaitu menghilangkan nyawa dari Brigadir J.
“Orang yang nyolong susu untuk anaknya karena tidak mampu dihukum 12 tahun,” katanya.
“Nenek-nenek yang mengambil coklat kena hukuman 18 tahun, jadi kita ini sedang dipertontonkan nih tuntutan Jaksa yang terlalu rendah, tidak adil,” tambah Irma.
Irma Hutabarat mengatakan bahwa Putri Candrawathi harus menerima hukuman yang sama dengan Ferdy Sambo.
“Putri Candrawathi itu harusnya sama (hukuman) dengan Ferdy Sambo,” ujarnya.
“Kalau Ferdy Sambo dapat seumur hidup maka Putri Candrawathi juga harus seumur hidup,” tambahnya.
“Kenapa demikian, karena mereka berdua sekali tiga uang, sepasang, sepaket,” pungkasnya.***

Share this article
Aktivis perempuan Irma Hutabarat meminta terdakwa Putri Candrawathi divonis maksimal seperti Ferdy Sambo.