AYOJAKARTA.COM -- Hotman Paris Hutapea selaku pengacara terdakwa Irjen Teddy Minahasa, tidak menerima dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
Menurut Hotman, dakwaan JPU di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa terlalu prematur.
Hal itu karena ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun tidak dijadikan saksi.
Baca Juga: Kacau, Irjen Pol Teddy Minahasa Ternyata Jual Sabu untuk Kasih Bonus ke Anak Buah!
Dibeberkan Hotman bahwa pihaknya segera mengajukan eksepsi.
"Iya dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi," kata Hotman saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023, diberitakan SuaraJakarta.id.
Hotman mengatakan, kliennya disangkakan terlibat dalam proses penukaran sabu seberat 35 kilogram dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatra Barat.
Dalam acara pemusnahan tersebut, banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan. Mereka pun menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.
Baca Juga: Terungkap Isi Pesan Whatsapp Teddy Minahasa yang Meminta AKBP Dody Menjual Barang Bukti Sabu
Seharusnya, lanjut Hotman Paris, mereka yang hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
"Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan, harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," kata dia.
Seharusnya, para pejabat yang hadir diperiksa dan dijadikan sebagai saksi kunci lantaran berada di dalam proses pemusnahan.
Karena hal tersebut, Hotman Paris menganggap dakwaan yang dilayangkan jaksa hari ini terhadap Teddy Minahasa bersifat prematur.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Ayah Tiri Rizky Febian Dikurung 1 Tahun Penjara, Kasus Apa?
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terpukulnya Kapolri oleh Gelagat Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Sampaikan Minta Maaf ke Warga
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.*** (SuaraJakarta.id)

Share this article
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara terdakwa Irjen Teddy Minahasa, tidak menerima dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).