AYOJAKARTA.COM – Sejak Jaksa Penuntut Umum memutuskan tuntutan hukum 12 tahun bagi terdakwa Richard Eliezer, kesabaran publik mendadak terusik.
Bukan hanya masyarakat awam, tetapi juga para akademisi dan praktisi yang beranggapan kejujuran Richard Eliezer tidak sepenuhnya dipertimbangkan.
Dukungan terhadap Richard Eliezer-pun semakin menjadi ketika pledoi yang dibacakannya pada 25 Januari ditolak pada persidangan tanggal 30 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: PKS Sah Dukung Anies Baswedan Maju Capres 2024, Miliki Potensi Menang Jika Duet dengan Sosok Ini
Menyikapi penolakan tersebut, sekelompok masyarakat sipil yang diwakili oleh ICJR atau Institute for Criminal Justice Reform kemudian menyerahkan Amicus Curiae.
Sehubungan dengan peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator, ICJR menilai perlu mendapat apresiasi yang pantas dalam sistem peradilan.
Menurut Erasmus Napitupulu selaku Direktur ICJR, penyerahan dokumen Amicus Curiae tersebut dimaksudkan sebagai usaha penegakan hukum dan nilai keadilan.
Erasmus menilai bahwa kejujuran yang sudah dilakukan Richard Eliezer dalam menguak fakta, perlu mendapat reward atau penghargaan.
“Ini menjadi pesan penting untuk masyarakat luas, jangan takut memberikan keterangan untuk membongkar kasus kejahatan,” jelas Erasmus.
Terbongkarnya kasus Brigadir Joshua yang ikut menyeret nama Ferdy Sambo karena pengakuan Richard Eliezer, juga sempat diucapkan hakim Wahyu Imam Santosa.
“Dari awal jelas, kasus ini terbuka bisa sampai maju ke persidangan ini karena kesaksian dari Eliezer, bukan kesaksian dari saudara,”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh hakim Wahyu Imam Santosa ketika meminta keterangan dari terdakwa Ricky Rizal pada sidang tanggal 5 Desember 2022.
Terkait dengan penyerahan surat Amicus Curiae yang dilakukan ICJR, Djumyanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selamat memberi pernyataan.
“Surat itu tentu ditujukan kepada ketua Pengadilan untuk diteruskan ke majelis yang menangani Bharada Richard Eliezer,” ujar Djumyanto.
Baca Juga: Tok! Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1444 H Jatuh Pada..
Selain itu, Djumyanto juga menginformasikan bahwa Pengadilan sudah menerima surat tersebut pada tanggal 30 Januari 2023.
Terkait dengan kekuatan yang terkandung di dalam surat Amicus Curiae dari ICJR, Djumyanto menambahkan penjelasan.
“Yang dipertimbangkan majelis hakim adalah fakta-fakta di persidangan, sedangkan Amicus Curiae ini berupa opini atau pendapat,”
Meski hanya berupa opini atau pendapat, Erasmus menilai bahwa peran Richard Eliezer sebagai penguak fakta perlu benar-benar dipertimbangkan.
Sehingga vonis hukum yang nantinya akan diputuskan kepada Richard Eliezer akan lebih ringan jika dibandingkan Putri Candrawati, Ricky Rizal serta Kuat Maruf. ***

Share this article
Sehubungan dengan peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator, ICJR menilai perlu mendapat apresiasi yang pantas dan adil.